Waw! Dituntut 5 Tahun Penjara, Terdakwa Mafia Tanah Minta Bebas dalam Pledoi

BUNGO, delikjambi.com – Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo kembali menggelar sidang kasus mafia tanah di Badan Pertanahan Negara (BPN) Bungo atas terdakwa Husor Tamba, Bungo Kamis (18/07/2024)

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Bayi Agung Kurniawan, SH kali ini dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa Husor Tamba alias Tamba.

Pledoi terdakawa Husor Tamba dibacakan oleh Penasehat Hukumnya, Eko Yus Haryanto, SH. Pembelaan yang dibacakan oleh Eko Yus Haryanto ini sangat bersebrangan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya

Dalam pledoi itu, terdakwa meminta Majelis Hakim untuk membebaskanya dari segala tuntutan serta segera melepaskannya dari tahanan.

Padahal, dalam membacakan tuntutan pada sidang sebelumnya JPU menyatakan dengan jelas bahwa terdakwa Husor Tamba terbuti secara sah telah bersalah karena berinisiatif membuat sertifikat tersebut, selanjutnya dalam tuntutannya JPU menuntut terdakwa 5 tahun penjara.

Dalam pembelaannya, Eko membantah itu. Katanya terdakwa Husor Tamba tidak pernah bersepakat untuk sama-sama melakukan perbuatan pidana untuk memalsukan tanah Adnan Suhamdy atau tanah siapapun.

“Terdakwa Husor Tamba justru tertipu oleh besarnya biaya yang dikeluarkan sampai Rp. 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah) yang diminta oleh Sdr. Immanuel Purba,” kata Husor Tamba dalam pledoi yang dibacakan Penasehat Hukumnya, Eko Yus Haryanto, SH.

Kata Eko, terdakwa Husor Tamba hanya pembeli tanah saja. Dengan alasan hanya mengenyam pendidikan cuma sampai kelas 1 sma, ia mengatakan bahwa clientnya tidak mengerti surat menyurat berbau hukum.

“Husor hanya mengenal Immanuel Purba selaku Pengacara yang ia amanahkan dan dipercayai. Ia meminta bantuan mengurus SHM atas tanah yang dibelinya dari Zulkfili,” jelasnya.

Eko beralasan, bahwa SHM atas namanya terbit karena usaha dan arahan dari Immanuel Purba yang juga mengatur dengan oknum BPN. Jadi terdakwa Husor Tamba tidak ada bersepakat dan bersekongkol memalsukan tanah Adnan Suhamdy.

“Pada pokok perkara ini, kami menyampaikan 7 poin isi pledoi untuk dapat dipertimbangkan oleh hakim. Kami memohon kepada hakim untuk menerima Nota Pleidoi Penasehat Hukum seluruhmya,” tutupnya.

Adhe