Benny: Buka Semua Yang Diketahui, Agar Jangan Mau Jadi Korban dari Kejahatan BPN
Bungo, delikjambi.com — Pengadilan Negeri Bungo kembali menggelar sidang lanjutan kasus mafia tanah, dengan perkara pemalsuan sertifikat tanah dengan dua orang terdakwa honorer BPN Bungo, Rizki Yolanda Rusfa dan Irvan Daules, Selasa (22/10/2024).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sahida Ariyani, S.H didampingi Vinamya Audina Marpaung, S.H., M.H, dan Hanif Ibrahim Mumtaz, S.H sebagai hakim anggota kali ini, beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yupran Susanto. Adapun saksi yang dihadirkan yakni Benny Suhamdy, Liliana, dan Efendi.
Dalam keterangannya Benny Suhamdy yang merupakan saksi pelapor dan selaku anak dari pemilik tanah yang tertumpang tindih mengatakan bahwa, dirinya mengetahui tanah milik orang tuanya diklaim kepemilikannya oleh terdakwa Husor Tamba pada tahun 2022, dengan dasar sertifikat palsu yang dimilikinya.
“Saya taunya pada tahun 2022, dapat informasi ada yang mau membeli tanah milik orang tua saya tersebut dengan harga 1,2 milyar kepada Husor tamba, dengan alas hak sertifikat yang menurut saya isinya banyak kejanggalan, diantaranya nama pemilik, luas tanah dan batas tanah yang dengan sengaja dirubah ” ungkapnya.
Dikatakannya, ia juga menjadi salah seorang yang mengetahui atas pembelian tanah oleh orangtuanya seluas 6,5 hektar kepada Kadirun pada tahun 2011 dan terbit sertifikat pada 2012. “Memang pada tahun itu, belum ada itu yang namanya vloting, semuanya masih manual,” tambahnya.
Saat ditanya siapa yang paling bertanggung jawab atas masalah ini, Benny menjawab Husor Tamba, Imanuel Purba, Meiranti, serta Rizki dan irvan daules ikut serta dalam upaya pemalsuan sertifikat di BPN Bungo.
“Saya berharap kepada terdakwa Rizki dan Irvan untuk jujur dan terbuka atas apa yang sudah dilakukan, jang mau jadi korban sendiri atas apa yang sudah dilakukan yang menurut saya secara berjamaah ini. Buka selebar-lebarnya fakta yang ada. Karna saga menilai mereka punya atasan, dan saya sangat memahami itu,” harapnya.
Adapun keterangan saksi lain, yakni Efendi yang dalam hal ini merupakan saksi atas kepemilikan tanah Adnan Suhamdy, yang diperoleh dari proses jual beli dengan kadirun.
Selanjutnya, saksi Liliana dalam kesaksiannya mengaku jika tanah miliknya jiga tertumpang tindih oleh sertifikat yang diakui milik Husor Tamba. “Benar, sebagian tanah atas nama suami saya Sulaiman yang berbatasan langsung oleh tanah yang saat ini milik Adnan Suhamdy juga ikut tertumpang tindih oleh tanah yang diakui mikik Husor Tamba,” pungkasnya.
Saat ditanya majelis hakim siapa yang mengubah dan membuat peta dalam sertifikat milik Husor Tamba Irvan Daules menjawab “Betul Majelis, itu saya yang buat,” akunya saat majelis memperlihatkan berkas sertifikat dipersidangan.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, terdakwa Riski Yolanda Rusfa melalui kuasa hukumnya Budi Aksoni memberikan dokumen pendukung atas keterlibatan petinggi atau pejabat di BPN Bungo dalam kasus ini.
“Benar, tadi kita memberikan beberapa berkas dokumen keterlibatan petinggi di BPN Bungo dalam kasus ini, diantaranya 106 sertifikat PTSL yang telah diganti datanta dan bukti percakapan terdakwa dengan beberpa orang atasanya di BPN Bungo,” bebernya.
Sidang akan kembali digelar, pada Kamis (31/10/2024) dengan agenda yang sama yakni mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU. *Adhe