MUARA BUNGO, delikjambi.com – Operasional PT Bungo Makmur Abadi (BMA) dihentikan sementara, setelah persoalan dugaan pembuangan limbah yang dikeluhkan masyarakat dibawa ke meja Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Bungo, Senain (26/10/2026).
RDP dipimpin Wakil Ketua II DPRD Bungo, Darwandi, S.H., dan dihadiri pimpinan serta anggota Komisi III DPRD Bungo, perwakilan Aliansi Peduli Bungo (APB) selaku kuasa pendamping warga terdampak, manajemen PT BMA, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bungo, Dinas PTSP, serta Polres Bungo.
Berdasarkan hasil diskusi, disepakati bahwa operasional PT BMA di Senamat untuk sementara tidak dilaksanakan sampai hasil uji laboratorium lingkungan hidup keluar, terhitung sejak 29 Oktober 2026.
Ketua Aliansi Peduli Bungo (APB), Rizki Ananda, menegaskan bahwa persoalan dugaan pencemaran lingkungan yang dikeluhkan warga Senamat tidak boleh dipandang sebagai masalah biasa. Menurutnya, kepentingan masyarakat dan keselamatan lingkungan harus ditempatkan di atas kepentingan operasional perusahaan.
“Jangan sampai masyarakat terus menanggung dampak, sementara perusahaan tetap menjalankan aktivitasnya seolah-olah tidak ada persoalan. Ini menyangkut hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kami tidak ingin persoalan ini hanya berhenti pada rapat, berita acara, dan janji-janji tanpa tindakan nyata,” tegas Rizki.
Lebih lanjut Rizki meminta agar pengujian sampel limbah dan kualitas lingkungan dilakukan secara transparan, profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan. Hasil laboratorium harus menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya, bukan dijadikan alasan untuk mengulur waktu.
“Kalau hasil pemeriksaan membuktikan adanya pencemaran dan pelanggaran, kami mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan ada perlakuan istimewa terhadap perusahaan. Hukum lingkungan harus ditegakkan, dan hak masyarakat Senamat wajib dilindungi,” ujarnya.
Rizki juga mengingatkan agar seluruh pihak yang hadir dalam RDP konsisten menjalankan kesepakatan. APB akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan mengenai kondisi lingkungan, tanggung jawab perusahaan, dan perlindungan terhadap warga yang terdampak.
“Bagi kami, persoalan ini bukan selesai karena sudah dilakukan RDP. Persoalan baru bisa dinyatakan tertangani apabila fakta di lapangan terungkap, lingkungan diperiksa secara benar, dan hak masyarakat mendapatkan kepastian. APB akan terus berdiri bersama warga,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Bungo, Darwandi, S.H., selaku pimpinan rapat, menyampaikan bahwa RDP tersebut merupakan bagian dari upaya mencari penyelesaian atas pengaduan masyarakat dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
“DPRD tentu menginginkan persoalan ini diselesaikan secara objektif. Keluhan masyarakat harus ditindaklanjuti, tetapi kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pencemaran juga harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang sahih. Karena itu, kesepakatan dalam rapat ini harus dijalankan oleh seluruh pihak,” ujar Darwandi.
Ia menegaskan, DLH Kabupaten Bungo perlu memastikan proses pengambilan sampel dan pengujian lingkungan dilaksanakan secara profesional, sehingga hasilnya dapat menjadi rujukan bagi pemerintah dalam menentukan langkah lanjutan.
“Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut tanpa kepastian. Kita ingin hasil pemeriksaan segera diperoleh sesuai prosedur, kemudian ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum,” tegasnya.
*Dhe






