Saksi Mangkir, Sidang Mafia Tanah Bungo Ditunda

Polda Jambi Diminta Segera Tangkap Semua Tersangka Mafia Tanah

BUNGO, delikjambi.com — Pemeriksaan saksi lanjutan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang mafia tanah yang dijadwalkan digelar Pengadilan Negeri (PN) Bungo hari ini, Senin (24/06/2024) ditunda. Pasalnya, dua orang saksi yakni Zulkifli dan A Karim yang seharusnya hadir dalam persidangan mangkir.

Sidang akan kembali dijadwalkan pada, Senin (01/07/2024), dipimpin oleh Hakim Ketua Bayu Agung Kurniawan, S.H didampingi dua Hakim anggota Roberto Sianturi, S.H dan Hanif Ibrahim Mumtaz, S.H, dengan terdakwa Husor Tamba,

Untuk diketahui sebelumnya, saksi Zulkifli merupakan salah satu dari empat orang tersangka, dalam kasus Mafia Tanah Bungo dan telah ditetapkan statusnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Mapolda Jambi.

Penetapan keempat tersangka dilakukan pada 19 Desember 2023, berdasarkan Surat Ketetapan Ditreskrimum Polda Jambi Nomor S.Tap/163/XII/Res.1.9/2023/Ditreskrimum untuk RYR dan Nomor S.Tap/164/XII/Res.1.9/2023/Ditreskrimum untuk ID.

Adapun keempat tersangka yang dimaksud yaitu, Husor Tamba selaku Pemilik Sertifikat, Zulkifli selaku penjual tanah, Riski Yolanda Rusfa petugas ukur BPN Bungo, dan Irvan Daules selaku pegawai BPN Bungo bagian pemetaan.

Selanjutnya, dari keempat tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, hanya Husor Tamba yang baru dilimpahkan ke Kejari Bungo dan sudah berstatus terdakwa.

Berdasarkan pantauan dilapangan, Jaksa Penuntut Umum Yupran Susanto ditemui usai sidang di Pengadilan beberapa waktu lalu, saat ditanya terkait status tersangka lain, dirinya menjawab tidak mengetahui, kerena pihaknya hanya menerima limpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

“Itu saya tidak tau, karena kasus ini berada di Kejati Jambi, kami hanya menerima pelimpahan. Kalau mau lebih jelas langasung konfirmasi ke Kejati aja,” ucap Yupran.

Selain itu, dalam fakta persidangan perdata lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bungo dengan nomor perkara 37 objek sengketa tanah pada, Selasa (11/06/2024) lalu, dalam keterangan Saksi dari tergugat II Polda Jambi yaitu Jamri Simantoro mengatakan, jika pelimpahan tersangka yang telah ditetapkan sudah melalui makanisme yang berlaku di Mapolda Jambi.

“Sebenarnya ini bukan wewenang saya untuk menjawab, yang jelas pelimpahan tersangka yang dilakukan sudah melalui mekanisme yang berlaku,” ungkapnya, saat ditanya Penasehat Hukum Penggugat, dalam persidangan, Selasa (11/06/2024).

Terpisah, Eko Sitanggang selaku pengacara Husor Tamba saat diwawancarai mengatakan mestinya pihak Polda Jambi sudah menahan para tersangka lain agar kejadiannya tidak seperti ini. Jika sudah ditahan, maka tersangka tidak akan bisa mangkir saat diperiksa.

“Kita berharap tiga tersangka lainnya dapat segera ditahan dan dilimpahkan oleh pihak Polda Jambi. Jika mereka sudah ditahan, maka sidang kasus ini akan lebih cepat ,” ujar Eko Sitanggang usai sidang ditunda

*Dhe