BUNGO, delikjambi.com – Kasus mafia tanah di kantor ATR/BPN Bungo mandeg. Dua orang yang telah ditetapkan tersangka oleh Polda Jambi pada Januari 2025 lalu hingga kini kabarnya belum juga dilimpahkan untuk disidangkan.
Keduanya adalah Imanuel Purba dan Meiranti. Bahkan kasus ini sempat menjadi perhatian serius Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono tahun 2024 lalu.
Buruknya proses hukum atas kasus pemalsuan sertifikat tanah ini sangat disayangkan oleh Eko Sitanggang, S.H, kuasa hukum Husor Tamba, orang yang menjadi terpidana pertama dalam kasus ini.
Yang membuat miris baginya karena, kliennya Husor Tamba tidak lama lagi akan bebas dan selesai menjalani hukuman atas vonis yang dijatuhkan oleh hakim PN Bungo pada pertengahan tahun 2024 lalu.
“Sangat aneh dan disayangkan. Klien kami, orang yang cuma mengikuti arahan penasehat hukumnya dulu, kini sudah hampir selesai menjalani hukuman di Lapas Bungo,” ungkap Eko Sitanggang, Senin (19/05/2025).
Kepada awak media, Eko mengatakan jika otak dari pembuatan sertifikat tanah palsu pada kasus mafia tanah di kantor ATR/BPN Bungo tersebut adalah Imanuel Purba.
“Otaknya itu Imanuel Purba. Semuanya sudah disampaikan oleh klien kami dalam keteranganya di BAP Polda Jambi maupun di persidangan,” paparnya.
Sayangnya menurut Eko, penegakan hukum atas kasus ini tidak diberlakukan sama dengan kliennya.
Oleh karenanya Eko meminta pihak Polda Jambi untuk meningkatkan kasus ini agar tidak terkesan tebang pilih dalam penanganan suatu perkara.
*Dhe







