MUARA BUNGO, delikjambi.con – Kebebasan pers kembali mendapat ujian di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Seorang jurnalis, RS, wartawan STV, mengaku mengalami tindakan intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik meliput aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kamis (23/07/2026).
Tidak hanya telepon genggamnya dirampas oleh seseorang yang diduga terkait aktivitas tambang ilegal, RS juga mengaku diancam dan dipaksa menghapus seluruh rekaman video yang telah diambil. Ancaman tersebut disertai peringatan bahwa kendaraan yang digunakannya tidak akan diizinkan keluar dari lokasi apabila menolak mengikuti permintaan tersebut.
“Benar, kejadian itu terjadi saat saya bersama beberapa rekan wartawan sedang melakukan peliputan aktivitas PETI di Batu Kerbau,” ujar RS kepada wartawan, Minggu (26/7/2026).
RS menjelaskan, ketika dirinya dan sejumlah jurnalis sedang mengambil gambar serta mendokumentasikan aktivitas pertambangan di lokasi, tiba-tiba seorang pria yang tidak dikenalnya datang menghampiri dan langsung merampas telepon seluler miliknya.
“Orang itu langsung mengambil HP saya secara paksa. Dia juga mengaku bahwa alat berat ekskavator yang berada di lokasi PETI tersebut adalah miliknya,” ungkap RS.
Tak berhenti sampai di situ, pria tersebut diduga memaksa RS menghapus seluruh dokumentasi video yang telah direkam. Bahkan, apabila permintaan itu tidak dipenuhi, kendaraan yang digunakan wartawan diancam akan ditahan di area tambang.
Peristiwa tersebut dinilai sebagai bentuk dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik sekaligus intimidasi terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas peliputan.
Tindakan menghalangi kerja wartawan bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
“Pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Dalam menjalankan profesinya, wartawan juga mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers,” pungkasnya.
*Dhe






