MUARA BUNGO, delikjambi.com — Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Bungo. PT Bungo Makmur Abadi (BMA) diduga kembali membuang limbah ke aliran Sungai Batang Senamat, hingga menyebabkan kondisi air sungai berubah menjadi hitam dan mengeluarkan bau tidak sedap.
Dugaan tersebut mencuat setelah sebuah video berdurasi 59 detik yang merekam kondisi Sungai Batang Senamat beredar di tengah masyarakat. Dalam rekaman itu, air sungai terlihat berwarna hitam pekat. Warga yang merekam kondisi tersebut menduga perubahan warna dan bau air berkaitan dengan limbah dari aktivitas pabrik pengolahan brondolan sawit.
“Bukan keruh lagi ini, gaes. Iko lah hitam airnyo gara-gara ado PT buang limbah. Baunya busuk air ini. Hitam galo, seluruhnyo hitam. Ikan be sampai mati gara-gara buang limbah,” ujar seorang warga dalam video tersebut.
Informasi yang dihimpun media ini, video tersebut diduga direkam pada pekan lalu ketika seorang warga hendak menggunakan Sungai Batang Senamat. Namun, kondisi air yang berubah warna dan mengeluarkan bau menyengat justru menjadi perhatian warga hingga rekaman tersebut menyebar di masyarakat.
Terkait kejadian ini, Aliansi Peduli Bungo (APB). Ketua APB, Rizki Ananda, mendesak Pemerintah Kabupaten Bungo melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama DPRD Bungo tidak hanya menerima laporan, tetapi segera turun ke lapangan untuk memastikan sumber dugaan pencemaran tersebut.
Menurut Rizki, dugaan pencemaran sungai tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Terlebih, Sungai Batang Senamat merupakan bagian dari lingkungan hidup yang bersentuhan langsung dengan aktivitas masyarakat.
“Kami mendesak DLH dan DPRD Bungo segera turun ke lokasi dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban jika benar terjadi pembuangan limbah ke sungai,” tegas Rizki, Rabu (9/9/2026).
APB juga meminta DLH mengambil sampel air dan melakukan uji laboratorium untuk memastikan apakah air Sungai Batang Senamat telah tercemar serta mengetahui jenis dan kadar zat pencemar yang terkandung di dalamnya.
Rizki menegaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan bahwa PT BMA melakukan pembuangan limbah secara ilegal atau limbah yang dibuang terbukti melampaui baku mutu lingkungan, maka pemerintah daerah diminta tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahkan, APB mendesak agar izin operasional PT BMA dicabut apabila perusahaan terbukti melakukan pelanggaran serius dan berulang.
“Kalau nanti hasil pemeriksaan membuktikan PT BMA memang melakukan pelanggaran dan membuang limbah ke sungai tanpa memenuhi ketentuan, kami minta pemerintah jangan hanya memberikan teguran. Jika pelanggarannya berat atau dilakukan berulang, izin perusahaan harus dievaluasi dan bila memenuhi unsur pelanggaran, kami mendesak agar dicabut,” ujarnya.
Dikatakan Rizki, persoalan dugaan pembuangan limbah oleh PT BMA bukan kali pertama terdengar di tengah masyarakat. Ia menyebut, sebelumnya perusahaan tersebut juga pernah dikaitkan dengan dugaan pembuangan limbah ke Sungai Batang Senamat. Saat itu, menurut informasi yang diterimanya, sejumlah warga disebut mengalami keluhan gatal-gatal setelah menggunakan air sungai.
“Kalau tidak salah, PT BMA ini sebelumnya juga pernah ditegur dan diberikan sanksi oleh DLH Bungo karena persoalan limbah. Kalau sekarang kembali muncul dugaan yang sama, berarti pemerintah harus melakukan evaluasi serius. Jangan sampai teguran hanya menjadi formalitas, sementara pencemaran kembali terjadi,” tegasnya.
*Tim






