BUNGO, delikjambi.com — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga kembali mencemari aliran Sungai Batang Tebo. Kali ini, satu unit alat berat jenis ekskavator yang diduga milik mantan Kades Iskandar disebut mulai beroperasi di kawasan Dusun Baru Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo.
Informasi yang dihimpun media ini, alat berat tersebut telah berada di lokasi selama kurang lebih dua hari. Ekskavator diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal di aliran sungai yang menjadi salah satu sumber kehidupan masyarakat setempat.
Seorang warga yang menjadi sumber media ini, BB, mengungkapkan bahwa aktivitas alat berat tersebut berada di kawasan perbatasan Dusun Baru Lubuk Mengkuang dengan Dusun Pauh Agung.
“Lokasinya di Dusun Baru Lubuk Mengkuang, perbatasan Dusun Pauh Agung. Tolong nian ko bang, mano aik lah keruh, ado pulak alat kerjo mudik dusun,” ungkap BB kepada media ini, Sabtu (5/9/2026).
Menurut sumber, kondisi air sungai mulai keruh seiring adanya aktivitas alat berat di kawasan tersebut. Kondisi ini dinilai semakin memprihatinkan, terlebih masyarakat di wilayah Limbur sebelumnya telah menyuarakan penolakan terhadap aktivitas PETI yang dinilai merusak lingkungan.
“Di tengah banyaknya penolakan PETI oleh masyarakat Limbur, ternyata masih ada yang berani merusak alam dan mencemari sungai. Kami minta APH segera turun ke lokasi, cek kebenarannya, dan bertindak tegas apabila ditemukan aktivitas penambangan ilegal,” tegasnya.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) tidak hanya menunggu laporan, tetapi segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan apakah alat berat tersebut benar digunakan untuk aktivitas PETI.
“Jika terbukti melakukan penambangan tanpa izin, masyarakat meminta proses hukum dilakukan secara tegas dan transparan, tanpa pandang bulu, termasuk menelusuri siapa pemilik alat berat serta pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas tersebut.” Pungkasnya.
*Tim






