MUARA BUNGO, delikjambi.com — Seorang advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Muaro Lawai Keadilan (LBH-MLK), Abdullah Tafadol, S.H. melaporkan Hakim Mediator Pengadilan Agama Muara Bungo, Hidayah, S.H.I., ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam proses mediasi perkara perceraian, yang melibatkan NN sebagai Penggugat dan S sebagai Tergugat.
Dalam laporan tertanggal 31 Agustus 2026 itu, pelapor mempersoalkan pernyataan Hakim Mediator saat mediasi pada 28 Agustus 2026. Hakim Mediator disebut mengatakan bahwa pengajuan gugatan perceraian ibu ini (Penggugat) terlalu dini, terlalu prematur, ada prosedur juga minimal pisah 6 bulan (enam) bulan, walaupun pakai pengacara tetap tidak bisa.
“Pernyataan tersebut membuat Penggugat merasa takut dan terintimidasi, sekaligus dinilai tidak sesuai dengan prinsip netralitas dan profesionalitas dalam proses mediasi.” Ungkap Abdullah Tafadol, Jumat (04/09/2026).
Dikatakan Tafadol, bahwa penggugat mengaku menerima pesan WhatsApp dari Tergugat yang menyatakan, “Gugatan itu tidak akan diterima lagi ma, sampai kapanpun.” Penggugat disebut kemudian merasa khawatir terhadap kelanjutan perkaranya.
Atas dugaan tersebut, Abdullah Tafadol meminta Bawas MA dan Komisi Yudisial menindaklanjuti serta memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Mediator Hidayah dalam perkara tersebut. Laporan itu juga ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, dan Ketua Pengadilan Agama Muara Bungo.
Tafadol juga manyampaikan pentingnya sikap netral seorang mediator. Menurutnya, mediasi seharusnya menjadi ruang bagi para pihak untuk mencari jalan keluar, bukan ruang yang membuat salah satu pihak merasa terintimidasi. Selanjutnya, Ia menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada Bawas MA dan Komisi Yudisial.
“Kami tidak meminta hakim mediator diperlakukan berbeda. Kami hanya meminta proses hukum berjalan profesional, objektif dan sesuai aturan. Karena itu kami laporkan persoalan ini kepada lembaga yang memang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menilai dugaan pelanggaran etik,” pungkasnya.
*Dhe






