MUAROJAMBI, delikjambi.com — Kasus dugaan reses fiktif yang menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Ade Asmara, memasuki babak baru. Legislator dari Fraksi Partai Demokrat itu akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penyimpangan anggaran reses tahun 2025.
Tak tanggung-tanggung, Ade Asmara menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam di kantor Kejari Muaro Jambi, Kamis (3/9/2026).
Informasi yang dihimpun di lapangan, Ade tiba di kantor Kejari Muaro Jambi sekitar pukul 11.00 WIB. Pemeriksaan terhadap anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) I yang meliputi Kecamatan Sekernan, Maro Sebo dan Taman Rajo tersebut baru berakhir sekitar pukul 14.00 WIB.
Kehadiran Ade untuk menjalani pemeriksaan dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Bukhari.
“Iya benar, kita undang untuk klarifikasi,” tegas Bukhari.
Menurut Bukhari, pemanggilan Ade merupakan bagian dari proses pengumpulan bahan keteranganyang tengah dilakukan pihak kejaksaan. Penyidik masih mengurai sejumlah informasi penting, mulai dari proses penganggaran, pencairan, pelaksanaan kegiatan hingga pertanggungjawaban dana reses DPRD Muaro Jambi tahun anggaran 2025.
Namun, pemeriksaan terhadap Ade bukanlah langkah pertama Kejari Muaro Jambi dalam membongkar perkara tersebut.
Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan dari 18 saksi yang dianggap mengetahui rangkaian pelaksanaan maupun administrasi kegiatan reses. Para saksi tersebut berasal dari lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Muaro Jambi, termasuk Kabag Keuangan, Sekwan, pendamping kegiatan reses serta sejumlah pejabat dan staf terkait.
“Masih berproses tahap pengumpulan informasi, mendalami keterangan dari para pihak yang mengetahui rangkaian kegiatan reses, mulai dari penganggaran hingga pertanggungjawabannya,” jelas Bukhari.
Kejari Muaro Jambi, lanjutnya, juga belum menyimpulkan apakah dugaan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Seluruh keterangan dan dokumen masih dalam tahap pendalaman dan klarifikasi.
Kasus ini mencuat setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi salah satu dasar perhatian terhadap penggunaan anggaran reses tahun 2025.
Dalam temuan tersebut, terdapat dugaan pencairan dana reses secara penuh sebesar Rp106,94 jutakepada Ade Asmara. Persoalannya, kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat yang menjadi dasar penggunaan anggaran tersebut diduga tidak terlaksana sebagaimana yang dilaporkan.
Di sinilah persoalan menjadi serius. Sebab, jika nantinya hasil pendalaman aparat penegak hukum membuktikan bahwa kegiatan reses memang tidak dilaksanakan, namun anggaran telah dicairkan dan dokumen pertanggungjawaban tetap dibuat, maka rangkaian penggunaan uang daerah tersebut tentu membutuhkan penjelasan secara terang-benderang.
Temuan pemeriksaan tersebut kemudian bergulir ke ranah hukum dan kini tengah didalami Kejari Muaro Jambi.
Pemeriksaan terhadap Ade Asmara menjadi penting untuk mengonfirmasi sejumlah fakta yang telah dikumpulkan penyidik, termasuk apakah kegiatan reses benar-benar dilaksanakan, bagaimana penggunaan dana Rp106,94 juta tersebut, siapa saja yang terlibat dalam proses pencairan, serta bagaimana dokumen pertanggungjawabannya dibuat.
Dengan telah diperiksanya Ade setelah belasan saksi sebelumnya dimintai keterangan, publik kini menunggu langkah berikutnya dari Kejari Muaro Jambi.
Apakah perkara ini akan berhenti sebagai persoalan administrasi, atau justru berkembang menjadi dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret pihak-pihak lain, seluruhnya masih bergantung pada hasil pendalaman penyidik.
Kejari Muaro Jambi memastikan proses pengumpulan bahan keterangan masih berjalan untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan reses fiktif tersebut.
Kini, bola panas kasus dugaan reses fiktif senilai Rp106,94 juta itu berada di tangan Kejari Muaro Jambi.






