MUARA BUNGO, delikjambi.com — meski hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jambi menemukan adanya persoalan yang menimbulkan kerugian negara, hingga kini Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai belum menunjukkan langkah hukum yang tegas.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah publik: apakah ketika kerugian negara dikembalikan, persoalan otomatis dianggap selesai dan proses pidana tidak perlu dilanjutkan?
Pertanyaan itu mendapat sorotan dari praktisi hukum, Hadinata Damanik, S.H. Menurutnya, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana korupsi apabila di dalam perbuatan tersebut ditemukan unsur kesengajaan atau mens rea.
“Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, ditegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus tindak pidananya,” ujar Hadinata Damanik.
Menurut Hadinata, pengembalian uang negara merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, tetapi bukan tiket untuk menghapus pertanggungjawaban pidana. Dengan kata lain, uang negara kembali bukan berarti dugaan perbuatan pidananya ikut menghilang.
“Pengembalian dana temuan BPK hanya dapat dicatat oleh penuntut umum dan dipertimbangkan oleh hakim sebagai faktor yang meringankan hukuman saat persidangan. Jadi menurut saya ini jangan dijadikan alasan oleh APH,” tegasnya.
Hadinata menjelaskan, terdapat perbedaan kewenangan antara BPK dan aparat penegak hukum. BPK memiliki fungsi pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk mendorong penyelamatan atau pemulihan keuangan negara.
Sementara itu, ketika ditemukan indikasi perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, ranah pertanggungjawabannya berada pada aparat penegak hukum.
“Jika temuannya kelebihan bayar administratif, menurut saya bisa selesai dengan hanya pengembalian saja. Namun kalau ada mens rea seperti dalam kasus ini, manipulatif dokumen pencairan, maka harus diproses hukum,” tutupnya.






