MUARA BUNGO, delikjambi.com – PT Mega Sawindo Perkasa yang berada di Kecamatan Pelepat Ilir tak boleh dibiarkan begitu saja menanam pohon kelapa sawit pada Daerah Aliran Sungai (DAS). Hal ini disampaikan oleh Hadinata Damanik, S.H salah satu praktisi hukum.
Hadinata Damanik menyebutkan bahwa perusahaan tidak boleh menanam kelapa sawit di kawasan sempadan atau daerah penyangga (buffer zone) sesuai Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai serta ketentuan sertifikasi perkebunan.
“Harus ada zona penyangga minimal 100 meter dari tepi kiri dan kanan sungai yang bebas dari tanaman budidaya seperti sawit. Sungai kecil atau anak sungai harus ada zona penyangga minimal 50 meter,” ujar Hadinata.
Hadinata menjelaskan ada alasan pelarangan fungsi ekologis. Katanya, sempadan sungai adalah zona lindung untuk mencegah erosi, menjaga kestabilan tebing sungai, dan menyaring pencemaran.
“Selain itu juga menjadi daya serap air. Tanaman sawit menyerap banyak air, sehingga penanaman di bibir sungai dapat merusak hidrologi dan memicu banjir atau kekeringan,” terang Hadinata Damanik.
Terkait sanksi hukum, kata Hadinata pihak perusahaan yang nekat menanam sawit hingga ke bibir sungai dapat dikenakan sanksi berat. Sanksi tersebut meliputi denda administratif, pencabutan izin usaha, hingga proses pidana berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Aparat Penegak Hukum (APH) jangan tinggal diam. PT MSP harus diberikan sanksi. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di daerah lain sudah banyak pihak perusahaan yang diberikan sanksi terkait pelanggaran ini,” sebut Hadinata. (tim)






