Diduga Rusak Lingkungan Dengan Tanam Sawit di Sempadan Sungai, LCKI Desak PT Mega Sawindo Perkasa Klarifikasi dan Pulihkan Fungsi Sungai

MUARA BUNGO, delikjambi.com – PT. Mega Sawindo Perkasa (PT MSP) diduga rusak lingkungan dengan menanam sawit di Sempadan Sungai Batang Pelepat, serta dugaan pembatasan hak masyarakat adat. Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) kembali melayangkan somasi kedua sekaligus teguran terakhir kepada perusahaan yang beroperasi di Desa/Dusun Danau, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.

Somasi kedua dengan nomor 002/SOM-LCKI/VIII/2026 tertanggal 12 Agustus 2026 tersebut dilayangkan, setelah sebelumnya somasi pertama pada 31 Juli 2026.

Somasi kedua diterbitkan karena somasi pertama bernomor 001/SOM-LCKI/VII/2026 tertanggal 31 Juli 2026 disebut telah diabaikan. Dalam somasi pertama, PT MSP diberikan waktu tujuh hari kalender untuk memberikan klarifikasi tertulis dan melakukan langkah pemulihan hukum,” ungkap Muhamad Nur selaku Kepala Bidang Investigasi LCKI, kepada media ini, Jumat (28/08/2026).

Dalam somasi tersebut, Nur menyatakan bahwa ada beberapa poin dugaan pelanggaran yang dilakukan PT MSP, diantaranya berkaitan dengan aktivitas penimbunan tanah dan penanaman kelapa sawit di kawasan yang disebut berada di zona sempadan Sungai Batang Pelepat.

LCKI mengklaim temuan tersebut didasarkan pada analisis citra satelit di titik koordinat -1.6546, 102.2229 serta verifikasi faktual lapangan. Dalam surat itu disebutkan adanya aktivitas pada area yang diklaim berada kurang dari 100 meter dari tepi sungai.

“Persolan lain yang kami sampaikan yakni dugaan pembatasan terhadap masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) Unit 9 Kuamang Kuning, khususnya terkait akses masyarakat untuk mengambil sisa hasil kebun berupa brondolan sawit di wilayah yang mereka klaim sebagai wilayah adat.” Lanjutnya.

Persoalan lain yang tak kalah serius adalah dugaan pencemaran lingkungan. LCKI menyebut pabrik pengolahan kelapa sawit (CPO) milik PT MSP dengan kapasitas 80 ton per jam terindikasi melakukan pembuangan atau kebocoran limbah cair maupun limbah B3 yang diduga tidak memenuhi baku mutu ke aliran Sungai Batang Pelepat.

M Nur menegaskan bahwa somasi kedua yang dilayangkan bukan sekadar surat teguran biasa. Menurutnya, LCKI memberikan kesempatan terakhir kepada PT MSP untuk memberikan respons konkret dan menyelesaikan persoalan yang dipersoalkan.

“Ini sudah somasi kedua dan sekaligus teguran terakhir. Kami memberikan waktu tiga hari kerja sejak surat diterima. Kalau tetap diabaikan, kami tidak akan lagi menunggu dan akan mengambil langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Muhamad Nur.

Menurut Muhamad Nur, LCKI tidak sedang mencari sensasi maupun melakukan tekanan tanpa dasar. Ia mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi investigasi dan advokasi lembaganya terhadap dugaan persoalan hukum yang menyangkut lingkungan dan hak masyarakat.

“Kami punya data, kami punya hasil investigasi, dan kami punya dokumen pendukung. Karena itu kami meminta pihak perusahaan jangan menganggap remeh somasi ini. Jangan sampai setelah persoalan masuk ke ranah hukum, baru kemudian semua pihak saling mencari alasan,” ujarnya.

Ia juga memperingatkan bahwa apabila PT MSP kembali memilih diam atau tidak memberikan penyelesaian konkret hingga batas waktu yang diberikan, LCKI siap membawa persoalan tersebut ke sejumlah institusi penegak hukum dan lembaga terkait.

Dalam surat somasi, LCKI secara tegas menyatakan akan mengambil langkah hukum serentak tanpa pemberitahuan kembali apabila tenggat tiga hari kerja kembali diabaikan.

Langkah tersebut antara lain berupa pelaporan dugaan tindak pidana lingkungan dan dugaan penyerobotan tanah ke Polda Jambi dan Ditjen Gakkum KLHK. LCKI juga menyatakan akan mempertimbangkan gugatan perdata, termasuk PMH/Class Action atau Citizen Lawsuit, serta upaya hukum melalui PTUN terkait izin usaha perkebunan maupun HGU.

Tak berhenti di sana, LCKI juga mencantumkan rencana pelaporan kepada lembaga sertifikasi seperti RSPO, ISPO dan Rainforest Alliance, sekaligus melakukan ekspose publik apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian.

“Kami tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Kalau perusahaan merasa seluruh aktivitasnya sudah sesuai aturan, silakan jawab somasi kami secara terbuka dan tunjukkan dokumen serta bukti kepatuhannya. Tetapi kalau memilih diam, jangan salahkan kami apabila seluruh temuan ini kami bawa ke jalur hukum,” kata Muhamad Nur.

Ia menambahkan, LCKI juga telah menyampaikan tembusan somasi kepada sejumlah instansi, di antaranya Bupati Bungo, Sekda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan, Dinas PUPR, DPRD, Balai Wilayah Sungai Sumatera VI dan BPDAS.

“Kami akan kawal sampai tuntas. Ini bukan lagi persoalan surat-menyurat. Jika memang ada pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban. Dan jika tidak ada pelanggaran, pihak perusahaan juga punya hak untuk membuktikannya. Yang jelas, kami tidak akan berhenti hanya karena somasi kami diabaikan,” pungkasnya.

*Dhe