BUNGO, delikjambi.com — Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup yang diduga dilakukan PT Mega Sawindo Perkasa (PT MSP) di Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, mulai mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bungo.
DPRD Bungo memastikan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membongkar dan mengklarifikasi dugaan persoalan lingkungan yang diduga terjadi di wilayah operasional perusahaan tersebut.
Wakil Ketua DPRD Bungo, Darwandi, S.H., mengatakan RDP akan dilaksanakan dalam waktu dekat dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan secara menyeluruh.
“Kami akan menggelar RDP dalam waktu dekat. Nanti akan kita undang semua instansi yang terlibat seperti Dinas Lingkungan Hidup, TPHP, dan juga PU,” ungkap Darwandi, Jumat (11/9/2026).
Menurutnya, DPRD tidak hanya akan meminta penjelasan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, tetapi juga akan menghadirkan organisasi masyarakat (ormas) yang sebelumnya menyampaikan laporan atau mengadukan persoalan tersebut.
Bahkan, DPRD Bungo berencana melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH), yakni pihak Kepolisian dan Kejaksaan, dalam forum tersebut.
“Kita akan undang juga pihak Kepolisian dan juga pihak Kejaksaan. Karena setelah kita pelajari, permasalahan ini juga termasuk tindak pidana kejahatan lingkungan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa DPRD Bungo melihat persoalan PT MSP bukan semata-mata sebagai persoalan administratif, melainkan terdapat dugaan pelanggaran yang, apabila terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah, dapat masuk ke ranah pidana lingkungan.
Darwandi menegaskan, RDP nantinya diharapkan menjadi momentum untuk membuka secara terang persoalan yang terjadi, termasuk memastikan pihak mana yang harus bertanggung jawab serta langkah penegakan hukum maupun sanksi administratif yang dapat diberikan.
“Jika nantinya memang ranahnya APH, kami akan meminta APH untuk segera bertindak. Selain itu, kami juga akan meminta instansi terkait untuk memberikan sanksi administrasi,” ujarnya.
DPRD Bungo, lanjut Darwandi, pada prinsipnya tidak anti-investasi dan tidak bermaksud menghambat aktivitas perusahaan yang memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah.
Namun, investasi menurutnya harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Bagi perusahaan yang tidak mau mematuhi aturan, nanti akan kami minta instansi terkait untuk tegas. Kalau perlu, bekukan atau cabut legalitas perusahaannya,” tegas Darwandi.
(Tim)






