Resmi Dipecat dari Partai Demokrat, Ade Asmara Diusulkan PAW dari DPRD Muaro Jambi

DPP Demokrat Proses Usulan Pemberhentian, Ketua DPC Ungkap Sederet Pelanggaran Hingga Temuan BPK Soal Dana Reses

MUARO JAMBI, delikjambi.com – Ade Asmara resmi diberhentikan dari keanggotaan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Muaro Jambi. Tidak hanya kehilangan status sebagai kader, anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi tersebut juga telah diusulkan untuk menjalani Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota legislatif periode 2024–2029.

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Muaro Jambi, Asnawi, mengatakan proses pemberhentian terhadap Ade Asmara telah dilakukan sesuai mekanisme organisasi dan melalui tahapan pembinaan yang panjang.

Menurutnya, sebelum dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, Ade Asmara telah menerima tiga kali surat peringatan (SP), yakni SP I pada Agustus 2025, SP II pada Oktober 2025, dan SP III pada Desember 2025.

“Seluruh tahapan teguran telah kami jalankan sesuai prosedur dan mekanisme partai. Karena seluruh peringatan tersebut tidak diindahkan, maka Partai Demokrat menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat yang ditetapkan pada 20 Juni 2026,” ujar Asnawi.

Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Jambi itu menegaskan, surat keputusan pemberhentian tersebut telah disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat bersamaan dengan usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Ade Asmara sebagai anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi.

Asnawi mengungkapkan, keputusan tersebut diambil setelah partai menilai Ade Asmara melakukan sejumlah pelanggaran yang dianggap serius selama menjabat sebagai anggota legislatif. Selain dinilai mengabaikan tugas dan kewajibannya sebagai kader partai, hubungan Ade dengan Fraksi Partai Demokrat di DPRD Kabupaten Muaro Jambi juga disebut tidak berjalan harmonis.

Ia juga menyinggung temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belakangan menjadi sorotan publik.

“Perbuatan Ade sudah melampaui batas dan mencoreng marwah partai maupun lembaga legislatif. Berdasarkan hasil audit BPK, yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban reses di daerah pemilihannya, namun dana reses tetap dicairkan. Itu menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan partai,” tegas Asnawi.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi, Fauzi Ansori, membenarkan bahwa usulan pemberhentian dan PAW terhadap Ade Asmara telah diteruskan ke tingkat pusat.

“Sedang diproses di DPP Partai Demokrat,” kata Fauzi singkat saat dikonfirmasi.

*Dhe