MUARA BUNGO, delikjambi.con — Menanggapi pemberitaan yang dimuat salah satu media di Kabupaten Bungo pada 23 Juli 2026 mengenai dugaan pemerasan terhadap warga binaan serta isu ketidakhadiran pejabat struktural, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bungo memberikan klarifikasi resmi sebagai bentuk hak jawab dan upaya menghadirkan informasi yang berimbang kepada masyarakat.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas IIB Muara Bungo, Tiopan Pandapotan S, saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (24/7/2026).
Tiopan secara tegas membantah tuduhan adanya praktik pemerasan sebesar Rp10 juta maupun intimidasi oleh dirinya berupa ancaman pemindahan terhadap seorang warga binaan berinisial AS beserta istrinya yang sedang hamil.
“Sebelum persoalan tersebut mencuat, saya bahkan tidak mengenal AS sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan. Awalnya AS meminta tolong kepada HM sesama warga binaan dan bertugas sebagai tamping untuk dipertemukan dengan saya, AS mengaku khawatir istrinya yang sedang hamil dipindahkan ke Lapas Perempuan di Muaro Jambi,” Jelas Tiopan.
Tiopan menerangkan bahwa sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), narapidana perempuan pada prinsipnya ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP).
Namun, mengingat kondisi istri AS yang saat itu sedang hamil tua dengan usia kandungan sekitar delapan hingga sembilan bulan, Lapas Muara Bungo mengambil kebijakan khusus dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
“Kebijakan tersebut memungkinkan yang bersangkutan tetap menjalani pembinaan di Lapas Muara Bungo agar berada lebih dekat dengan suaminya. Keputusan tersebut, menurut Tiopan, telah dilaporkan dan memperoleh persetujuan dari Kepala Lapas. Selanjutnya, dalam proses tersebut tidak pernah ada permintaan uang, pemberian imbalan melalui pihak ketiga, maupun bentuk tekanan psikologis terhadap warga binaan.” Tegasnya.
Terkait isu dugaan pungutan liar dalam pengurusan hak integrasi warga binaan, Tiopan memastikan seluruh proses pengajuan Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), maupun hak-hak lainnya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Seluruh layanan tersebut tidak dipungut biaya dan diberikan kepada setiap warga binaan secara profesional tanpa perlakuan diskriminatif,” ungkapnya.
Kemudian, menanggapi pemberitaan mengenai ketidakhadirannya selama kurang lebih 30 hari, Tiopan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meninggalkan tugas tanpa keterangan.
Ia menjelaskan bahwa ketidakhadiran tersebut merupakan cuti resmi yang telah memperoleh persetujuan pimpinan.
Menurutnya, cuti diambil karena keadaan darurat keluarga (force majeure), di mana dua anak kandungnya yang berada di Medan mengalami kondisi kesehatan serius berupa pembengkakan kelenjar getah bening dan gangguan pernapasan sehingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit serta membutuhkan pendampingan orang tua.
“Seluruh administrasi cuti, surat izin, hingga dokumen pendukung telah dipenuhi sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Lebih lanjut Tiopan menyatakan tetap menghormati fungsi kontrol sosial yang dijalankan insan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Pihak Lapas juga menegaskan komitmennya untuk bersikap terbuka dalam memberikan informasi yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kami berharap masyarakat memperoleh informasi secara utuh, objektif, dan berimbang, sekaligus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi setiap informasi yang berkembang.” Pungkasnya.
**






