MUARA BUNGO, delikjambi.com – Proyek pemindahan sarana panjat tebing yang dikerjakan secara swakelola oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bungo kembali memanas. Setelah sebelumnya disorot karena diduga terjadi markup anggaran serta pencairan dana 100 persen meski pekerjaan belum rampung, kini proyek tersebut kembali tersandung temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 100.332.000pada proyek swakelola pemindahan sarana panjat tebing yang dikelola Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Bungo.
Informasi tersebut sebagaimana dikutip dari Sangkakalanews.net, yang mengungkap temuan BPK dalam dokumen pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Dalam Lampiran 16 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, proyek tersebut dinyatakan telah mencapai progres 100 persen. Namun, hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian antara pembayaran yang telah dilakukan dengan kondisi riil pekerjaan di lapangan, sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran senilai Rp100.332.000.
Temuan itu semakin memperpanjang daftar sorotan terhadap proyek yang sejak awal menuai kontroversi. Sebelumnya, proyek ini telah menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya pembengkakan anggaran serta dokumentasi pencairan yang disebut-sebut tidak mencerminkan kondisi pekerjaan sebenarnya.
Menanggapi hasil pemeriksaan BPK tersebut, Ketua Aliansi Peduli Bungo (APB), Rizki Ananda, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Bungo, agar tidak tinggal diam dan segera melakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut.
“Sebagai pemuda yang peduli terhadap penggunaan uang rakyat, kami dari APB mendesak Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejari Bungo, segera bertindak. Kejari harus berani mengusut berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Bungo,” tegas Rizki, Jumat (17/7/2026).
Menurut Rizki, sejak awal proyek pemindahan sarana panjat tebing tersebut telah menimbulkan banyak tanda tanya. Kini, setelah BPK menemukan kelebihan pembayaran hingga lebih dari Rp100 juta, dugaan adanya persoalan dalam pelaksanaan proyek itu dinilai semakin menguat.
“Dari awal kami melihat proyek ini sarat persoalan. Sekarang setelah BPK menemukan kelebihan pembayaran dengan nilai yang cukup besar, hal itu semakin memperjelas adanya dugaan berbagai penyimpangan dalam proyek yang dikelola Dinas Perkim Bungo. Kami berharap Kejari segera mengusutnya secara transparan dan profesional,” pungkasnya.
*Dhe






