MUARO JAMBI, delikjambi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi mulai mengintensifkan penanganan dugaan penyalahgunaan dana reses yang menyeret Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi dari Fraksi Partai Demokrat, Ade Asmara. Berbekal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2025 serta laporan resmi dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM), perkara tersebut kini dipastikan telah memasuki proses hukum.
Laporan dugaan tindak pidana itu telah diterima secara resmi oleh Kejari Muaro Jambi dan dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Tanda Terima Laporan (STTL). Saat ini, jajaran Korps Adhyaksa tengah melakukan telaah awal terhadap materi laporan sebelum melangkah ke tahapan berikutnya.
Fokus penyelidikan tidak hanya menguji aspek administratif, tetapi juga mengarah pada dugaan adanya unsur kesengajaan (mens rea) dalam pencairan dana reses.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, kegiatan reses Ade Asmara dijadwalkan berlangsung dalam tiga tahap, yakni pada April, Agustus, dan Desember 2025. Namun, menurut temuan BPK, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan, sementara dana kegiatan beserta tunjangan reses tetap dicairkan dengan nilai mencapai Rp106.941.000.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Bukhari, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan sedang dipelajari oleh tim intelijen kejaksaan.
“Ya, sudah ada laporan masuk terkait temuan BPK terhadap Anggota DPRD Muaro Jambi tersebut. Saat ini sedang kita telaah, dan secepatnya pihak kejaksaan akan melakukan pemanggilan terhadap AA (Ade Asmara),” tegas Bukhari saat dikonfirmasi.
Pemanggilan tersebut menjadi salah satu langkah awal dalam rangka mengumpulkan keterangan dan memperjelas rangkaian peristiwa sebagaimana dilaporkan.
Sebelumnya, LSM pelapor menilai dugaan pencairan dana negara tanpa pelaksanaan kegiatan tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Menurut mereka, penegak hukum perlu menelusuri seluruh proses pengelolaan anggaran, mulai dari pengusulan, verifikasi, hingga pencairan dana untuk mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain.
“Kami meminta Kejaksaan mengusut tuntas Ade Asmara. Berdasarkan Undang-Undang Tipikor, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana. Karena itu, kami juga meminta seluruh alur anggaran ditelusuri untuk melihat kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab,” ujar perwakilan LSM.
Perkara ini turut menjadi perhatian di internal Partai Demokrat. Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat yang juga Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, sebelumnya menyatakan bahwa DPP akan menelusuri persoalan tersebut melalui mekanisme organisasi, mulai dari tingkat DPD hingga DPP.
Sementara itu, Ade Asmara telah diupayakan untuk dimintai konfirmasi terkait laporan tersebut maupun rencana pemanggilan oleh Kejari Muaro Jambi. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
***






