BUNGO, delikjambi.com – Pengadilan Negeri Bungo kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah atas terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga, Kamis (13/11/2025).
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sahida Ariyani, S.H kali ini, beragendakan mendengarkan pembuktian dalam hal ini mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umun (JPU).
Adapun saksi yang dihadirkan JPU Franstianto Maruliadi Pasaribu, S.H dan Prastyoso, S.H yakni Adnan Suhamdy dan Benny Suhamdy yang merupakan korban dalam perkara ini.
Dari keteranganya, Benny Suhamdy mengatakan bahawa terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty memiliki peran berbeda dalam proses pembuatan sertifikat tanah atas nama Husor Tamba (Terpidana dalam kasus ini, red). Diketahuinya, bahwa Imanuel Purba memiliki peranan sebagai pengacara dari Husor Tamba dan terlibat dalam proses kepengurusan sertifikat Husor Tamba.
“Yang saya tahu Imanuel ini yang membuat surat tanah. Dia juga yang mengganti matrai Rp 10.000 ke matrai Rp 6.000 sesuai tahun terbit surat,” ujar Beny Suhamdi dalam memberikan kesaksiannya, Kamis (13/11/2025).
Sementara untuk Mei Renty Sinaga, kata saksi, ia berperan sebagai orang yang memerintahkan Riski Yolanda Rusfa dan Ivan Daules (Terpidana dalam kasus ini, red) dalam merubah sertifikat dan juga sebagai juru ukur dan membuat peta tanah, di kantor BPN Bungo.
“Dalam fakta persidangan sebelumnya, terpidana Riski dan Ivan mengaku diperintahkan Mei Renty Sinaga. Ivan Daules kala itu mengaku dapat bayaran sebesar Rp 1 juta rupiah dari Mei Renty Sinaga sebagai bayaran,” ujar Beny Suhamdi.
Dalam persidangan tersebut, Beny juga menjelaskan bahwa tanah tersebut sudah dibeli oleh orang tuanya Adnan Suhamdi pada tahun 2011 lalu. Namun, pada tahun 2022 ia mendapat informasi bahwa tanah tersebut akan dijual oleh Husor Tamba.
“Setelah tau, kami tanyakan kepada BPN kala itu kenapa sertifikatnya bisa tumpang tindih. Tapi kala itu BPN tidak bisa menjawab. BPN cuma berusaha untuk mediasi. Kemudian kami melaporkan kejadian ini pada Polres Bungo,” sebutnya.
Karena tidak ada perkembangan terkait laporannya, lanjut Beny, kemudian ia melaporkan adanya dugaan pemalsuan sertifikat ini kepada Polda Jambi dan juga tim Satgas Anti Mafia Tanah.
“Setelah di Polda baru ada kemajuan. Pertama pihak Polda menetapkan dua orang tersangka awal yakni Husor Tamba dan Zulkifli. Selanjutnya baru berkembang ke Riski dan Ivan, baru kemudian ke Imanuel dan Mei,” sebut Beny.
Sebelum perkara ini naik, kata Beny, Husor Tamba, Imanuel dan Zukifli juga pernah datang ke gudangnya. Kala itu, Husor Tamba meminta ganti rugi kepada Beny sebesar Rp 1,5 milyar.
“Awal nya Husor Tamba, imanuel dan zulkifli (DPO) datang ke Gudang untuk minta ganti rugi sebesar 1,5M. Yang minta Husor Tamba, tapi ada Imanuel Purba yang mendampinginya,” ungkapnya.
Kata Benny, belakangan setelah polisi menetapkan sejumlah tersangka barulah diketahui bahwa sertifikat atas nama Husor Tamba itu merupakan hasil dari prorgam PTSL atau Prona tahun 2019 namun pengurusanya tahun 2022 yang dirubah oleh petugas dari kantor ATR/BPN Bungo yang telah menjalani vonis penjara tahun 2024 lalu.
Sementara itu saksi Adnan Suhamdy dihadapan hakim lebih banyak memaparkan asal usul tanah yang ia beli tahun 2011 lalu itu. Karena setelah mendapatkan kabar jika diatas tanahnya yang bersertifikat seluas 6,5 hektar itu terbit sertifikat baru atas nama Husor Tamba dengan luas sekitar 2 hektar, persoalan itu ia serahkan dan kuasakan kepada anaknya Benny Suhamdy untuk mengurusnya.
Sidang akan kembali digelar, pada Senin (17/11/2025) dengan masaih beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Untuk diketahui sebelumnya, dalam Kasus Pemalsuan surat sertifikat ini, Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo sudah memvonis 3 orang bersalah yakni Imanuel Purba, Rizky Yolanda Rusfa, Irvan Doules, yang saat ini surah selesai menjalankan masa hukumannya. Sementara 1 orang tersangka lainnya yakni Zulkifli saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jambi.
*Dhe







