Sampaikan Replik, JPU Sebut keterangan Husor Tamba dan Istri Secara Tak Langsung Akui Kesalahannya

BUNGO, delikjambi.com – Setelah sebelumnya terdakwa kasus mafia tanah Husor Tamba menyampaikan Pledoi, hari ini Jumat (19/07/2024) Pengadilan Negeri Bungo kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda tanggapan atau replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Bayu Agung Kurniawan, S. H,
JPU Yupran Susanto dalam repliknya mengatakan bahwa pledoi yang disampaikan oleh pihak terdakwa tidak mencerminkan hasil pemeriksaan terhadap terdakwa dan saksinya

Itu karena beberapa keterangan terdakwa dan istrinya ketika diperiksa oleh penyidik Polda Jambi yang ingin berdamai dengan pihak pelapor Adnan Suhamdy yang dikuasakan ke anaknya Benny Suhamdy.

“Karena sewaktu diperiksa di Polda Jambi, baik terdakwa maupun istrinya mau berdamai dengan pihak pelapor Adnan Suhamdy,” ungkap Yupran Susanto.

“Artinya secara tidak langsung terdakwa dan istrinya ini telah mengakui perbuatannya yang salah,” sambung Yupran Susanto.

*Adhe