TOK! 2 Tahun Penjara, Vonis Terdakwa Mafia Tanah Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

BUNGO, delikjambi.com – Husor Tamba alias Tamba divonis 2 tahun penjara terkait kasus Mafia Tanah, dengan perkara pemalsuan surat sertifikat.

Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bungo ini sejatinya dijadwalkan deigelar, Senin (22/07/2024) pukul 11.00 WIB, namun baru digelar pukul 14.40 WIB.

Adapun Ketua Majelis Hakim Bayu Agung Kurniawan, SH dalam amar putusannya menilai Husor Tamba alias Tamba secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat, dan telah melanggar Pasal 263 ayat (1) dam (2) jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHP dalam dakwaan premair.

“Menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ikut serta dan terlibat dalam memalsukan surat untuk kepengurusan sertifikat tanah,” bunyi amar putusan yang dibacakan majelis hakim, Senin (22/07/2024).

Selanjutnya, dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengenyampingan seluruh peldoi atau pembelaan terdakwa yang disampaikan oleh Penasehat Hukum dalam agenda sidang sebelumnya.

“Menimbang, unsur-unsur yang menjerat terdakwa Husor Tamba atas pidana yang dijatuhkan telah terpenuhi. Terdakwa Husor Tamba terbukti melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan. Oleh karena itu dakwaan subsider tidak lagi perlu dipertimbangkan salam putusan ini,” jelas majelis Hakim.

Untuk diketahui sebelumnya, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Husor Tamba alias Tamba sendiri yakni 5 tahun penjara. Dalam tuntutannya JPU mengatakan, terdakwa Husor Tamba anak dari Jawakin Tamba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sebagaimana dakwaan primair bahwa perbuatan terdakwa melanggar pasal 263 ayat 1 KUHPidana junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dikatakan JPU, Bahwa akibat perbuatan terdakwa Husor Tamba alias Tamba bersama dengan saksi Zulkifli, saksi Riski Yolanda Rusfa, saksi Irvan Daules Als Irfan, saksi korban Adnan Suhamdy mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah). Serta, hal yang memeberatkan lainnya, perbuatan terdakwa telah menghambat program pemerintah terkait pemberantasan mafia tanah.

Menanggapi putusan ini, JPU dan Penasihat Hukum terdakwa, mengambil sikap fikir-fikir. “Pikir-pikir yang mulia,” ujar Penasehat Hukum Terdakwa.
“Pikir-pikir majelis,” kata JPU.

*Adhe