BUNGO, delikjambi.com – Tersangka Kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah atau mafia tanah Imanuel Purba, yang merupakan advokat yang baru saja dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bungo bersama Mei Renty Sinaga, serta ditahan di Lapas Kelas IIB Bungo ternyata tak lagi terdaftar di Peradi Jambi.
Ketua Peradi Jambi, Muhammad Syahlan Samosir menyebutkan bahwa sebelumnya Imanuel Purba memang terdaftar sebagai advokat di Peradi Jambi. Namun, dalam beberapa tahun terakhir Imanuel tak lagi memperpanjang status keanggotaannya.
“Dulu memang anggota kita, tapi dia tidak lagi memperpanjang kartu keanggotaannya. Coba konfirmasi ke Peradi Bungo Tebo, siapa tahu sudah terdaftar disana,” ujar Muhammad Syahlan Samosir, Senin (27/10/2025).
Dikonfirmasi terpisah, ketua Peradi Bungo Tebo, Zainal Arifin juga mengaku bahwa Imanuel Purba tidak pernah terdaftar di Peradi Bungo Tebo. Zainal Arifin menyebutkan bahwa Imanuel Purba sebelumya memang terdaftar di Peradi Jambi.
“Harusnya memang berdasarkan domisili. Jika dia di Bungo memang harusnya terdaftar di Bungo. Tapi sampai saat ini dia tidak pernah terdaftar di Bungo. Jika memang tidak terdaftar di Jambi, bisa jadi dia terdaftar di organisasi advokat lain,” ujar Zainal Arifin.
Terkait status Imanuel sudah jadi terdakwa, lanjut Zainal Arifin, jika ia terdaftat di Peradi mestinya sudah di non aktifkan sampai perkaranya dinyatakan incrah oleh Pengadilan.
“Kalau sudah incrah nanti jika dia terbukti bersalah, maka akan di berhentikan. Tapi kalau tidak terbukti, maka status keanggotannya akan dipulihkan. Nanti itu dewan etik yang memutuskan,” ujar Zainal Arifin.
**







