Bungo, delikjambi.com – Tante Sungai Arang disebut sebagai terduga bandar narkoba yang memasok barang haram kepada M, salah satu pengedar narkoba jenis sabu yang telah ditangkap beberapa waktu lalu oleh Satresnarkoba Polres Bungo.
Dalam pers rilis Polres Bungo, tersangka M diketahui memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar yang biasa dipanggil Tante di wilayah Sungai Arang dengan sistem jual habis langsung bayar senilai Rp7.500.000.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, Tante ini juga memiliki nama panggilan lain yakni Bibik. Tak banyak yang mengetahui nama aslinya. Namun, para tetangga menyebut namanya Igus.
A salah satu warga menyebutkan bahwa Tante ini sudah cukup lama menjalani bisnis haram tersebut. Bahkan, ia sudah pernah ditangkap dan menjalani masa hukuman.
”Kami tahu namanya Igus, Tante ini memang sudah pemain lama. Tante ini sudah melanjutkan bisnis haram tersebut dari almarhum abangnya dari zaman maraknya ganja,” ujar A yang sengaja meminta namanya untuk diinisialkan.
A menjelaskan, Tante ini diduga terang -terangan melakukan transanksi di rumahnya yang berada tepat di gapura perbatasan dusun Sungai Arang dan Pulau Pekan, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.
”Kalau kita dari arah Bungo, rumah Tante ini tepat di dekat gapura perbatasan sebelah kanan. Rumahnya ini setiap hari ramai didatangi para pengedar. Kalau pagi hari kadang sudah seperti antri sarapan di sana,” ujar A.
Meskipun namanya sudah viral, kata A tak sedikitpun membuat Tante ini takut. Setiap hari, rumahnya masih saja ramai didatangi oleh para pembeli narkoba.
”Macam kebal hukum saja Tante ini. Padahal banyak orang sudah tahu dengan bisnis dia. Meskipun polisi sudah menyebutkan nama dia, tapi dia sepertinya belum juga ditangkap,” tutupnya. (tim)






