Pengumuman! KONI Bungo Buka Pendaftaran Balon Ketua Umum, Berikut Jadwal dan Syaratnya

Bungo, delikjambi.com — Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bungo mulai mengumumkan  Penjaringan dan Penyaringan, bagi calon ketua umum KONI Bungo masa bakti 2025-2029.

Hal tersebut disampaikan langsung Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan DR. Ir. Budi Arlius Putra, ST., MT., PhD di Aula Kantor KONI Kabupaten Bungo, Senin, (15/12/2025).

Budi menjelaskan, bahwa berdasarkan Keputusan Rapat Kerja Kabupaten (RAKERKAB) KONI Bungo Nomor : 04/RAKERKAB-KONI/XI/2025 pada Tanggal 8 November 2025, dan Surat Keputusan Ketua Umum KONI Kabupaten Bungo Nomor : 03 Tahun 2025 Tanggal 21 November 2025 tentang Penetapan Tim Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Bungo Masa Bakti 2025-2029.

Dimana lima orang tim yang ditunjuk sebagai tim penjaringan/penyaringan bakal calon ketua umum KONI Bungo 2025-2029, yakni selaku Ketua DR. Ir. Budi Arlius Putra, ST., MT., PhD, Sekretaris Jemilianto, S.E, Bendahara Ribuan. S, anggota Edy Susanto, S.E dan Trirayandi Putra, SP.

“Selanjutnya, berdasarkan keputusan Rakerkab juga telah disepakati bahwa setiap bakal calon yang mendaftarkan diri dikenakan biaya pendaftaran sebesar 10 Juta Rupiah, dan diserahkan disaat pengambilan formulir pendaftaran,” ungkap Budi.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa pengumuman penjaringan bakal calon ketua umum KONI Bungo ini dilaksanakan agar dapat diketahui oleh masyarakat Kabupaten Bungo.

“Pengumuman ini merupakan keterbukaan informasi publik KONI Bungo, agar seolah-olah kegiatan ini tidak secara eklusif atau tertutup, sehingga dengan ini mampu mengurai dan menjelaskan apa yang telah dilakukan oleh tim penjaringan yang ditunjuk,” ungkap Budi, Senin (15/12/2025).

Pada kesempatan tersebut, TPP Bakal Calon ketua umum KONI Bungo masa bakti 2025-2029 juga mengumumkan jadwal penjaringan dan penyaringan sebagai berikut:

  • Pertama, sosialisasi dan publikasi pembukaan pendaftaran bakal calon ketua umum KONI Bungo dilakukan pada 15-16 Desember 2025.
  • Kedua, pengambilan seluruh dokumen pendaftaran dan pengembalian dokumen persyaratan bakal calon ketua umum KONI Bungo, 17-21 Desember 2025.
  • Ketiga, verifikasi berkas bakal calon Ketum KONI Bungo, 22 Desember 2025.
  • Keempat, pemberitahuan ulang (kelengkapan berkas) dan pemenuhan kelengkapan berkas, 23-24 Desember 2025.
  • Kelima, pengumuman dan publikasi Calon Ketua Umum KONI Bungo, 27 Desember 2025.
  • Keenam, laporan hasil TPP pada saat Musorkab KONI Bungo tahun 2025, 29 Desember 2025.

Kemudian, TPP juga menyampaikan bahwa calon ketua umum KONI Bungo wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Bakal Calon Ketua Umum KONI Bungo adalah Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Wilayah Kabupaten Bungo, yang dibuktikan dengan Identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
  • Pendidikan minimal SMA sederajat.
  • Bakal Calon Ketum KONI Bungo Masa Bakti 2025-2029 pernah menjadi Pengurus KONI atau Pengurus Cabang Olahraga anggota KONI kabupaten Bungo, minimal 1 (satu) periode jabatan yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Organisasi bersangkutan.
  • Memperoleh dukungan tertulis, sebagai usulan Bakal Calon Ketum KONI Bungo masa Bakti 2025-2029 yang diusulkan minimal 20% atau 8 (delapan) Pengurus Kabupaten Cabang Olahraga anggota KONI Bungo, yang masih aktif masa kepengurusannya. Apabila pengurus Cabor memberikan dukungan lebih dari satu atau dukungan ganda kepada Balon Ketum KONI Bungo, maka dukungan tersebut tidak sah dan tidak mempunyai hak suara.
  • Bakal Calon Ketua Umum KONI tidak sedang dan atau pernah menjalani pidana penjara sesuai keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Bakal Calon Ketua Umum KONI wajib membuat pernyataan tertulis bermaterai 10000, tentang :
  • Pernyataan Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Bungo Masa Bakti 2025-2029, Formulir TPP-02.
  • Kesediaan menyampaikan Visi dan Misi sebagai Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Bungo dihadapan peserta Musyawarah Olahraga Kabupaten (MUSORKAB) KONI
    Kabupaten Bungo Tahun 2025, Formulir TPP-03.
  • Pernyataan Mendapat Dukungan untuk mencalonkan diri menjadi Ketua Umum KONI Kabupaten Bungo, Formulir TPP-05.
  • Surat Pernyataan dilampirkan :
  • Daftar Riwayat hidup, Formulir TPP-04.
  • Foto Copy Surat Keputusan (SK) Pengurus Cabor / Pengurus KONI
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  • Fotocopy Ijazah Terakhir.
  • Pas Foto Berwarna Ukuran 4 x 6 berwarna (4 lembar).
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  • Surat Keterangan berbadan sehat.
  • Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum dari Pengadilan Negeri Kab. Bungo.
  • Surat Keterangan Bebas Narkoba dari RSUD. H. Hanafie yang berlaku terhitung sejak tanggal 17 Desember 2025 (Pengumuman Pendaftaran).
  • Pernyataan dukungan dari Pengurus Cabang Olahraga Anggota KONI Kabupaten Bungo (Asli dengan materai 10000 bertanda tangan dan berstempel basah) dan surat dukungan yang ditetapkan dalam jangka waktu tim penjaringan dan penyaringan mulai sosialisasi pada tanggal 15 Desember 2025 dan berakhir sampai waktu peserta menyerahkan dokumen pada tanggal 21 Desember 2025 berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan, Formulir TPP-06.

Lebih lanjut Budi mengungkapkan, bahwa masa pendaftaran ini menjadi tahap awal yang menentukan arah kepemimpinan KONI Bungo dalam empat tahun mendatang.

“Semoga seluruh tahapan yang telah kami rancang ini dapat berjalan dengan baik. Setelah proses penjaringan selesai, seluruh berkas bakal calon akan dievaluasi kembali agar benar-benar valid dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

*Adhe