Sidang Perdana Kasus Pemalsuan Sertifikat, Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga Terancam Hukuman 6 Tahun

BUNGO, delikjambi.com – Pengadilan Negeri Bungo menggelar sidang perda kasus dugaan pemlasuan sertifikat tanah, dengan terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga, Kamis (6/11/2025) bertempat di ruang sidang Garuda PN Bungo.

Mei Renty Sinaga yang merupakan pegawai PPPK di kantor ATR/BPN Bungo, sementara Imanuel Purba, yang saat peristiwa terjadi merupakan pengacara dari pembeli tanah Husor Tamba yang sebelumnya telah diputus sidang dengan perkara yang sama tahun 2024 lalu.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sahida Ariyani, S.H dengan hakim anggota Muhammad Faisal, S.H dan Romly Simanjuntak, S.H, beragendakan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umu (JPU) Franstianto Maruliadi Pasaribu, SH.

Dalam dakwaannya, terdakwa Mei Renty Sinaga dan Imanuel Purba  yang disidangkan dengan berkas perkara terpisah, bersama-sama saksi Husor Tamba, Riski Yolanda Rusfa, dan Irvan Daules yang sebelumnya sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Bungo, didakwa sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah isinya benar dan tidak dipalsu, yang dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan Terdakwa secara bersama-sama.

Terhadap keduanya JPU Franstianto memaparkan isi dakwan Primair, dimana atas perbuatan kedua terdakwa diancam pidana Pasal 263 Ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Dan dakwaan Subsidair Pasal 263 Ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Usai penyampaian isi dakwaan oleh JPU, penasehat hukum Mei Renty dan Imanuel Purba tidak melakukan pembelaan dan memilih untuk melanjutkan sidang pada Kamis pekan depan dengan mendengarkan keterangan saksi.

Sementara JPU Franstianto Maruliadi Pasaribu, SH kepada majelis hakim menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan 10 orang saksi untuk sidang berikutnya.

“Hari ini belum ada (saksinya) yang mulia. Kami minta sidang selanjutnya menghadirkan saksi. Yang pertama nanti tiga orang saksi dulu yang mulia,” ungkap Franstianto Maruliadi Pasaribu kepada majelis hakim.

Dalam perkara mafia tanah dengan pokok perkara Pemalsuan Sertifikat tanah di kantor ATR/BPN Bungo ini sebenarnya sudah tiga orang yang divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo pada tahun 2024 lalu. Ketiganta adalah Husor Tamba, Irvan Daules dan Rizki Yolanda Rusfa, dengan vonis berbeda.

Kasus ini bermula dari laporan Benny Suhamdy ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi pada 10 Juli tahun 2023 lalu. Sejauh ini laporan anak dari korban Adnan Suhamdy itu terbukti memenuhi unsur dengan tiga orang yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bungo.

*Dhe