KualaTungkal, delik jambi.com – Jumat (22/11) siang sekitar pukul 14.00 WIB. Polres Tanjab Barat musnahkan barang bukti narkoba, beserta hand phone dari tujuh laporan kepolisian yang masuk.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal, Kepala Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Kepala Dinas Kesehatan Tanjab Barat, Orman Gerakan Anti Narkoba (Granat), Lembaga Anti Narkoba (LAN), salah seorang tersangka.
Pemusnahan barang bukti (BB) ini dilakukan dengan cara diblender dengan dicampur bahan kimia pembersih dan ada yang dibakar. Berikut ini adalah barang bukti yang telah dimusnahkan. Antaranya sabu sabu seberat 3, 241,71 gram bruto. Inex sebanyak 15 butir dengan berat 5,1 gram bruto. Ganja seberat 2,38 gram bruto dan ditambah 2,38 gram bruto biji ganja. Dengan total ekonomis sebesar Rp. 4.218.020.600 (Empat milyar dua ratus delapan belas juta, dua puluh ribu enam ratus rupiah).
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki SIK MM, menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ini, ada yang disisihkan guna diajukan nantinya saat dipersidangan. Kita musnahkan BB lainnya ini agar tidak beredar luas di masyarakat.
“Semua BB ini hasil dari kegiatan kita selama tiga bulan terakhir. Ada sekitar dua puluh (20) orang tersangka yang telah diamankan,”sebutnya.
Lebih lanjut Kapolres menyebut semua tersangka yang saat ini telah diamankan, masih dalam proses lebih lanjut. Sementara satu orang tersangka sudah dalam tahap dua lantaran masih anak anak.
“Tersangka yang masih anak anak ini termasuk dalam jaringan penyelundup sabu tiga kilo gram kemaren. Tersangka inj memiliki perlakuan yang khusus, karena di bawah umur, maka kita dahulukan proses pidananya,”lanjut Kapolres.
Saat disinggung soal perkembangan DPO dari jaringan penyelundup sabu tiga kilogram. Kapolres mengaku telah melakukan sejumlah koordinasi.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Polda Kepulauan Riau dan Polda Riau untuk mencari dan mengejar DPO kita ini,”pungkasnya. (Reza)