KualaTungkal, delik jambi.com – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanjab Barat, berhasil ringkus pelaku pengedar narkoba jaringan internasional dari Malaysia. Narkoba jenis sabu seberat tiga kilo gram yang diselundupkan dari Malaysia melalui Karimun, Kepulauan Batam, Guntung. dan menuju Tanjung Jabung Barat ini, peredarannya berhasil dihentikan di Jalan Melati, Kelurahan Tungkal Empat Kota, Kecamatan Tungkal Ilir pada hari Selasa (5/11) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penggagalan dan penangkapan pengedar narkoba ini berkat adanya kecurigaan masyarakat Tungkal. Terhadap gerak gerik dua orang terduga tersangka yang akan mencari kendaraan carteran untuk menuju kota Jambi. Dengan gerak cepat, Sat Res Narkoba Tanjab Barat langsung menuju TKP yang dimaksud. Ternyata kecurigaan masyarakat terbukti benar. Dua orang tersangka langsung dibekuk dengan barang bukti sabu seberat tiga kilogram berada di dalam tas bawaanya.
Dua orang pelaku yang diringkus ini berinisial AN pria asal Lumajang, Karang Anyar, Jawa Timur dan DN yang juga berasal dari Lumajang.Berkat pengembangan, empat orang pelaku lainnya berhasil diringkus di dua lokasi yang berbeda. US yang merupakan warga Kuala Tungkal, Jalan Bhayangkara RT.13. Berhasil diamankan di salah satu gudang tak jauh dari pelabuhan H.Abbas bersama WY yang merupakan warga asal Karimun, Kepulauan Batam. Dua orang tersangka lainnya dibekuk di Hotel Cahaya di jalan Pelabuhan, di dalam kamar yang berbeda.Antaranya MR alias DD warga Asal Karimun dan HM warga asala kota Tungkal, Jalan Mulya RT.06 Kelurahan Tungkal Harapan.
Penggagalan penyelundupan Sabu ini disampaikan langsung oleh Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.I.K. MM. Saat menggelar jumpa pers di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (12/11). Kapolres menuturkan, dari pengembangan awal penangkapan dua orang tersangka di Jalan Melati ini, diketahui bahwa rekan lainnya berada di Hotel Cahaya dan dari mana narkoba tersebut dibawa serta siapa yang membawanya. Tersangkanya dan sejumlah barang bukti lainnya kini sudah diamankan di Mapolres Tanjab Barat.
“Sabu ini dibawa oleh TW, MR alias DD dan WY dari Karimun. Namun saat pengembangan di Hotel Caya ini, TW ternyata tidak berada di lokasi, lantaran pergi mengirimkan sabu ke tempat lain.Namun kini dalam proses lebih lanjut, “Ungkap Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Karimun, Batam untuk bekerja sama dalam proses pengejaran TW. Identitas serta photo tersangka ini juga diserahkan dan dan sudah dikantongi.
Saat disinggung apakah jaringan narkoba internasional ini ada kaitan dengan jaringan sebelumnya atau yang telah diringkus. Kapolres menyebut tidak ada sama sekali. “Ini jaringan dari Malaysia dari kemasan dan bungkusannya berbeda,”tambahnya.
Secara tegas Kapolres menyebut, rersangka akan kita sangkakan dengan beberapa pasal dan sanksi hukuman yang berat.
” Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun. Serta denda pidana 10 Milyar, ditambah sepertiga. Kemudian pasal 112 ayat 2. Ancaman pidana kurungan paling singkat lima tahun penjara, paling lama 20 tahun dan denda pidana sebesar 8 milyar ditambah sepertiga. Junto pasal 132. Percobaan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana dimaksud pasal 114 dan pasal 112,”tegas Kapolres.
Hanya saja saat ditanya di mana proses peradilan dan hukum akan dilaksanakan. Terlebih jika tersangka akan dikenakan sanksi pidana mati. Kapolres menyebut nantinya akan disesuaikan dengan lokus kejadian. reza.