MUARA BUNGO, delikjambi.com – Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan terhadap dosen cantik di Kabupaten Bungo, Erni Yuniati, kembali digelar di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Kamis (21/05/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo, Justiar Ronal, kali ini beragendakan pemeriksaan terdakwa, Waldi.
Dalam persidangan, saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan Day Iswandy, terdakwa mengakui kronologi pembunuhan hingga dirinya mengambil sejumlah harta benda milik korban.
Di hadapan majelis hakim, Waldi mengaku dijemput korban di RS Jabal Rahmah menggunakan mobil Honda Jazz, lalu keduanya berkeliling Kota Muara Bungo dan makan malam sebelum menuju rumah korban di BTN Al-Kautsar 7, Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah.
Setibanya di rumah korban, keduanya sempat terlibat pertengkaran terkait hubungan asmara. Namun, suasana kemudian mereda hingga mereka kembali akur dan sempat berhubungan intim.
“Setelah itu pertengkaran kembali terjadi karena saya ingin mengakhiri hubungan. Emosi memuncak setelah korban mengancam akan melapor ke polisi. Selanjutnya saya mencekik korban menggunakan tangan, lalu memakai tangkai sapu dan bantal hingga korban meninggal dunia,” aku Waldi di hadapan persidangan.
Usai memastikan korban meninggal dunia, terdakwa kemudian membawa mobil milik korban ke kosnya di Kabupaten Tebo. Namun, beberapa jam kemudian ia kembali lagi ke rumah korban dengan menyamar menggunakan rambut palsu dan masker.
“Sesampainya di rumah korban, saya mengambil sejumlah barang berharga, uang tunai, perhiasan, dokumen kendaraan, serta menggunakan uang korban untuk membayar utang,” lanjut terdakwa.
Dalam persidangan itu, Ketua Majelis Hakim, Justiar Ronal, beberapa kali menegur terdakwa karena dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Hakim menilai terdapat sejumlah perbedaan antara keterangan terdakwa di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian dengan pengakuannya di persidangan.
Salah satu perbedaan mencolok terkait awal pertemuan terdakwa dengan korban. Dalam BAP, terdakwa mengaku pertemuan tersebut memang sudah direncanakan sebelumnya. Namun saat persidangan, terdakwa justru tidak mengakui adanya janji bertemu dengan korban.
“Saya minta anda jujur, karena kami di sini mencari kebenaran yang sebenar-benarnya dengan kejujuran terdakwa. Jadi, kalau saudara berbelit-belit nandi jadi catatan dalam penilaian kami,” tegas hakim kepada terdakwa di ruang sidang. (Dhe)






