BUNGO, delikjambi.com – Warga RT 12 RW 04 Kelurahan Sungai Kerjan mengeluhkan terkait adanya pungutan retribusi sampah, pada Program Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) yang diduga memuat unsur intimidasi yang mengharuskan warga untuk membayarnya.
Melalui Surat edaran yang diterbitkan Ketua RT 12 RW 04 Kelurahan Sungai Kerjan, Kabupaten Bungo, diduga bernada intimidatif dan memuat pungutan retribusi sampah yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Ketua RT 12 RW 04 Sungai Kerjan, Purnama, yang juga diketahui menjabat sebagai Camat di Kecamatan Pelepat, disebut telah mengedarkan Surat Edaran Nomor 263/RT.12-04.SK/V/2026 tertanggal 8 Mei 2026.
Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua RT tersebut terdapat 10 poin ketentuan terkait pelaksanaan program OPBM). Namun, sejumlah poin dalam surat itu dinilai janggal dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah poin nomor 10 yang berbunyi:
“Keanggotaan kegiatan Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) merupakan salah satu syarat dalam pelayanan administrasi kependudukan dan pelayanan lainnya mulai dari tingkat RT sampai dengan Kelurahan.”
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menilai surat edaran tersebut terkesan sebagai bentuk tekanan terhadap warga agar mengikuti program dimaksud.
“Poin itu terkesan intimidatif. Pelayanan administrasi seharusnya menjadi hak warga dan tidak boleh dikaitkan dengan keikutsertaan dalam program tertentu,” ungkap sumber kepada media ini, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, surat edaran itu diduga dibuat tanpa sepengetahuan pihak Kelurahan Sungai Kerjan.
“Itu hanya akal-akalan Ketua RT saja. Kalau memang resmi, kenapa tidak ada tanda tangan atau pengesahan dari pihak kelurahan?” ujarnya.
Selain itu, dalam poin nomor 6 surat edaran tersebut disebutkan bahwa setiap rumah diwajibkan membayar uang jasa pengumpulan sampah sebesar Rp15.000 per bulan untuk honor petugas dan operasional kendaraan pengangkut sampah.
“Kami menilai hal ini ada unsur pemaksaan, mengingat tidak semua warga membutuhkan layanan tersebut karena sebagian telah melakukan pembuangan sampah secafa mandiri ke tempat sampah yang telah disediakan oleh pemeringah,”ujarnya.
Lebih lanjut sumber berharap kepada Bupati Bungo untuk memanggil Camat Bungo Dani Lurah Sungai Kerjan, serta Ketua RT 12 RW 04 untuk melakukan klarifikasi serta pemeriksaan administratif terkait legalitas surat edaran tersebut.
“Ini namanya pungli berkedok retribusi sampah, jika terbukti tidak sesuai prosedur, kebijakan tersebut dinilai dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi dan berpotensi pelanggaran hukum,” sebutnya.
Sementara itu, Lurah Sungai Kerjan, Luthfiah Geazani Adlian ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa 10 poin yang tertuang dalam SE tersebut dikeluarkan oleh masing-masing Ketua RT.
“Dan perlu Bapak ketahui juga, SK yang dikeluarkan tersebut merupakan hasil rapat bersama Ketua RW dan Ketua RT yang dilaksanakan di Kantor Kelurahan Sungai Kerjan,” ujarnya via WhatsApp.
Kata dia, OPBM sendiri merupakan program langsung dari pemerintah, di mana pemerintah memfasilitasi kendaraan roda tiga pengangkut sampah dan pengelolaannya dilakukan langsung oleh masyarakat melalui kepengurusan yang telah dibentuk. Dalam hal ini, ia mengaku bahwa Kelurahan tidak ikut andil dalam pengurusan tersebut.
“Jadi dapat dikatakan bahwa program ini dari masyarakat untuk masyarakat. Tidak ada unsur mengambil keuntungan, paksaan, maupun hal lainnya. Dalam pelaksanaannya juga terdapat biaya operasional, seperti BBM, operator pengangkut sampah, serta biaya servis kendaraan karena kendaraan beroperasi setiap hari,” jelasnya.
“Saya rasa 10 poin yang dibuat tersebut juga bukan bersifat memaksa masyarakat, melainkan sebagai upaya untuk membiasakan warga agar ikut terlebih dahulu dalam pengurusan OPBM. Tidak ada unsur pemaksaan,” imbuhnya.
Dia menegaskan apabila warga sudah memiliki kartu OPBM, maka akan dilayani. Sedangkan apabila belum memiliki kartu, maka sementara belum bisa dilayani.
“Hal tersebut merupakan bentuk kesepakatan bersama antara pihak kelurahan, Ketua RT, dan Ketua RW dalam mendukung program OPBM agar seluruh warga dapat ikut berpartisipasi dalam pengelolaan OPBM ini,” sebutnya.
Namun begitu katanya, tidak ada unsur paksaan maupun unsur mengikat dalam pengurusan OPBM ini. Apabila ada keperluan tertentu di Kelurahan maupun di RT/RW, maka tetap bisa dipertimbangkan untuk pengurusan berkas atau keperluan masyarakat tersebut.
“Dan pada kenyataannya pelayanan di kelurahan,rt,rw juga masih melayani bisa bapak survei dan cari sendiri kami Tidak pernah menyulitkan warga masyarakat dalam pengurusan di RT,RW, dan Kelurahan,” akunya.
Terpisah, Ketua RT 12/RW 04, Purnama dikonfirmasi terkait berbagai keluhan warga dalam SE itu, mengatakan bahwa edaran tersebut menindaklanjuti SK Lurah Sungai Kerjan.
“Iyo, edaran tu menindaklanjuti SK lurah untuk berusaha Bungo lebih elok dan bersih yg sering jadi gosip di masyarakat dg sampah yg berserakan. KLO menurut Sayo, ketiko nyo keberatan Samo aturan tsb brarti berat untuk mlksanaknnyo, apo beratnyo demi kebersihan lingkungan dipungut 15.000/rumah/bulan. Banyak warga yg berterima kasih dengan adonyo program ini, jadi dakdo protes dengan aturan tsb,” katanya. (Tim)






