Banyak DPO Terduga Bandar Narkoba Berkeliaran, Praktisi Hukum Menduga Status DPO Hanya Formalitas

MUARA BUNGO, delikjambi.com – Banyaknya terduga bandar narkoba yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) namun diduga masih bebas berkeliaran di wilayah hukum Polres Bungo menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum.

Salah satu praktisi hukum di Kabupaten Bungo, Eko Sitanggang, menduga penetapan status DPO terhadap sejumlah terduga bandar narkoba hanya sebatas formalitas administrasi guna melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Eko, penyidik diduga menetapkan seseorang sebagai DPO agar berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

“Saya menduga agar berkas diterima oleh JPU, maka penyidik menetapkan nama terduga bandar narkoba sebagai DPO. Dengan demikian, berkas perkara bisa dinyatakan lengkap,” ujar Eko.

Tak hanya itu, Eko juga menduga terdapat maladministrasi dalam proses penetapan DPO oleh Satresnarkoba Polres Bungo. Ia menilai penetapan seseorang menjadi DPO semestinya melalui sejumlah tahapan prosedural yang ketat.

“Saya menduga penetapan DPO ini tidak sesuai prosedur. Harusnya ada panggilan pertama, panggilan kedua, kemudian Surat Perintah Membawa (SPM), baru setelah itu ditetapkan sebagai tersangka dan DPO,” katanya.

Eko menegaskan, dugaannya tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, hingga saat ini masih banyak nama yang masuk daftar DPO namun disebut tetap beraktivitas secara bebas tanpa adanya tindakan penangkapan dari aparat penegak hukum.

“DPO itu adalah tersangka yang tidak bisa ditangkap karena melarikan diri. Jadi lucu kalau statusnya DPO tapi masih bebas berkeliaran dan tidak ditangkap. Pertanyaannya, memang tidak bisa ditangkap atau sengaja tidak ditangkap?” tegasnya.

Selain itu, Eko juga menyoroti minimnya publikasi terkait daftar DPO narkoba oleh pihak kepolisian. Menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir, Polres Bungo dinilai tidak pernah secara terbuka mengumumkan identitas para DPO kepada masyarakat melalui media massa maupun akun resmi media sosial.

“Seharusnya DPO bandar narkoba itu diumumkan melalui media massa atau akun resmi media sosial milik Polres Bungo agar masyarakat tahu dan bisa membantu memberikan informasi. Ini malah terkesan didiamkan,” tutur Eko.

Lebih lanjut, Eko menilai sebenarnya tidak sulit bagi penyidik untuk melengkapi berkas perkara terhadap para DPO tersebut apabila berhasil diamankan. Ia menyebut penyidik cukup menggunakan berkas perkara sebelumnya yang telah menyeret nama para DPO tersebut.

“Harusnya mudah, tidak perlu lagi ada barang bukti baru atau saksi baru. Penyidik cukup melakukan konfrontasi terhadap keterangan tersangka atau terdakwa dalam perkara sebelumnya. Jika memang benar orangnya, maka bisa langsung dilakukan penahanan,” tutupnya. (Tim)