BUNGO, delikjambi.com — Pemeriksaan saksi lanjutan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang mafia tanah, kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Bungo dengan perkara pemalsuan surat sertifikat, Kamis (20/06/2024).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Bayu Agung Kurniawan, S.H didampingi dua Hakim anggota Roberto Sianturi, S.H dan Hanif Ibrahim Mumtaz, S.H, dengan terdakwa Husor Tamba.
Dalam pemeriksaan saksi kali ini, JPU Yupran Susanto menghadirkan tiga orang saksi yakni Liliana, Agus, dan Liliwati.
Untuk diketahui saksi Liliana merupakan istri dari almarhun Sulaiman alias AA sentosa, pemilik bidang tanah yang berbatasan langsung oleh tanah milik Adnan Suhamdy. Dalam keterangannya mengatakan bahwa bidang tanah atas nama suaminya, yang berbatasan lansung oleh tanah Adnan Suhamdy tersebut, juga tertimpa tindih oleh sertifikat yang dimiliki terdakwa Husor Tamba.
“Saya tau kalau tanah saya timpa tindih, dari Asui mantan kakak iparnya Liliwati istri Husor Tamba. Awalnya Asui itu yang menanyakan kepada saya terkait kepemilikan tanah atas nama sentosa pada tahun 2022. Dirinya juga mengatakan kalau tanah saya timpa tindih dengan tanah Husor Tamba,” ungkap Liliana, didepan Majelis Hakim.
Diungkapkannya lagi, informasi timpa tindih tanah miliknya juga diperkuat dengan foto sertifikat yang dikirimkan Asui melalui pesan WhatsApp (WA). “Setelah saya melihat foto sertifikat yang dikirim Asui, disitula saya melihat bahwa ada sebagian tanah miliknya sama dengan yang ada disertifikat yang dikirim Asui,” tambahnya.
Setelah mengetahui hal tersebut, lanjut Liliana, dirinya langsung ke kantor BPN untuk melakukan plotting, pasalnya sertifikat tanah milik suaminya tersebut terbit ditahun 2011, yang ditahun tersebut belum ada proses plotting.
“Jelasnya lagi setelah saya plotting, disitu terlihat memang ada timpang tindih,” ujarnya.
Kemudian saat Majelis Hakim menanyakan kenapa tindak mengambil jalur hukum? Liliana menjawab dirinya ingin menyelesaikan secara kekeluargaan. “Karena keluarga saya sama Liliwati punya hubungan dekat, jadi saya masih mencoba menyelesaikan masalah ini dengan kekeluargaan,” Jawab Liliana.
Saksi lain Agus, yang merupakan Datuk Rio Dusun Tanjung Menanti yang menjabat diwaktu kejadian ini mengatakan bahwa, Liliwati yang melakukan kepengurusan surat menyurat di kantor Desa Tanjung Menanti, mulai dari sporadik dan surat-surat lain pada tahun 2021.
“Waktu itu memang ada beberapa kali Liliwati datang kekantor Desa, untuk minta tanda tangan sporadik. Dirinya membawa berkas kelengkapan lainnya, seperti surat jual beli tanah dan bukti-bukti kepemilikan lain,” kata Agus, saat memberi kesaksian.
Diakui Agus, format sporadik yang dibawa Liliwati merupakan format yang dibuatnya sendiri. “Seingat saya isi surat sporadik yang saya tanda tangani memang masih dalam keadaan kosong,” akunya.
Saksi lainnya yang diperiksa Hakim adalah Liliwaty, istri dari terdakwa Husor Tamba. Ia mengaku tidak mengetahui persis soal jual beli tanah antara Zulkifli dengan suaminya.
Bahkan dari beberapa surat yang ia tandatangani diakui Liliwaty ia tidak begitu memahaminya.
“Saya hanya disodorkan surat yang sudah jadi oleh pengacara suami saya sewaktu itu Imanuel Purba untuk diteken. Semua perintahnya termasuk meminta tandatangan datuk Rio juga saya lakukan,” ungkap Liliwaty.
Liliwaty menjelaskan bahwa tanah dengan luas 2,6 Ha yang ia beli dari Zulkifli tahun 2015 lalu itu dengan harga Rp 150 juta dengan sistem cicilan.
“Ada dua atau tiga kali cicilan sejak 2015 itu, baru tahun 2021 dibayar lunas sewaktu itu sisanya Rp 50 jutaan. Sementara untuk pengurusan sertifikatnya kami bayar melalui Imanuel Purba sebesar Rp 53.250.000 dengan beberap kali bayar, ada yang transfer dan cash,” tandasnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan, Senin (24/06/2024) dengan masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU yakni Zulkifli dan Karim.
*Dhe