PN Bungo Gelar Sidang Lanjutan Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah

BUNGO, delikjambi.com – Pengadilan Negeri Muara Bungo menggelar sidang lanjutan terkait perkara dugaan pemalsuan surat sertifikat tanah dengan terdakwa Husor Tamba, Senin (27/05/2024).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Bayu Agung Kurnia, SH yang di dampingi dua orang hakim anggotanya kali ini, beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yupran Susanto.

Berdasarkan pantauan langsung diruang sidang, karena keterbatasan waktu, dari enam saksi yang dihadirkan JPU, baru dua orang saksi dari pihak kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Bungo, yakni Fuad dan Novri yang memberikan keterangannya.

Dari keterangan saksi dalam fakta persidangan, kasus ini sudah mulai jelas. Fuad dari pihak BPN membenarkan bahwa sertifikat yang dimiliki terdakwa Husor Tamba tidak benar.

Fuad menyebutkan bahwa dua sertifikat tersebut sebenarnya asli. Namun, sertifikat milik terdakwa Husor ini sebenarnya milik Abdulah salah satu warga Tanjung Menanti dengan objek yang berbeda.

“Sertifikatnya memang asli, tapi objeknya bukan itu. Kemudian, luas tanah yang sebenarnya juga tidak sesuai. Jadi sertifikat itu sudah banyak yang dirubah ,” ujarnya kepada majelis hakim.

Dikatakan Fuad, meskipun objek sertifikat milik terdakwa Husor itu berbeda, namun jika dilihat dalam aplikasi milik BPN Bungo, lokasi sertifikat tersebut memang berada pada tanah milik Adnan.

“Kalau dibuka dalam aplikasi memang dua sertifikat dengan register yang berbeda tersebut dalam satu objek yang sama. Milik Adnan 65.091 meter persegi. Sementara milik terdakwa hanya 1.990 meter persegi ,” sebutnya lagi.

Kemudian, sertifikat milik Adnan juga diterbitkan lebih dulu yakni pada tahun 2010. Sementara sertifikat terdakwa tersebut dikeluarkan pada tahun 2019 atas program PTSL.

“Sertifikat yang diterbitkan dari tahun 2013 langsung otomatis terdaftar dalam aplikasi. Namun, yang dibawah tahun 2013 perlu dilakukan ploting ulang. Untuk korban, ploting ulang dilakukan tahun 2023 ,” ujarnya.

Sementara itu, sidang dilanjutkan kembali minggu depan, Senin 3 Juni 2024 masih dengan agenda yang sama yaitu mendengarkan keterangan saksi dari empat orang lainnya.

Usai sidang, pelapor Bhenny Suhamdy alias Aben menyebutkan kasus ini memang cukup rumit. Pasalnya, banyak pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Awalnya kita sudah laporkan ke pihak BPN, namun, tidak ada penyelesaian dari dari pihak BPN. Mereka justru menyarankan agar dilakukan mediasi. Kedua sertifikat juga langsung diblokir ,” ujar Bheny.

Karena merasa tidak terima, akhirnya Aben melaporkan hal tersebut ke Polda Jambi. Dari laporan tersebut, Polda Jambi melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, maka ditetapkan empat orang tersangka.

“Tersangkanya ada empat orang. Dua orang dari honorer BPN, satu dari yang mengaku pemilik sertifikat ganda, satu lagi yang mengaku pemilik tanah sebelumnya. Dengan adanya kasus ini, kami berharap mafia tanah di Bungo ini bisa terungkap ,” tutupnya.