KPU Bungo Umumkan Jadwal Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati, Berikut Ketentuannya

BUNGO, delikjambi.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Bupati dan Wakil Bupati tinggal lebih kurang tiga bulan lagi jelang pemilihan 9 Desember 2020 mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo telah usai melaksanakan tahapan coklit di 17 kecamatan dalam Kabupaten Bungo beberapa waktu lalu.

Ketua KPU Kabupaten Bungo, M. Bisri melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ruslan Minan, S. Ag., M.Pd.I mengatakan, berdasarkan Pengumuman nomor 78/PI.02.2-Pu/1508/KPU-Kab/VIII/2020 yang telah ditanda tangani oleh ketua KPU Bungo per tanggal 28 Agustus 2020 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo tahun 2020 telah ditetapkan selama tiga hari.

“Pelaksanaan Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo mulai hari Jumat (04/09) sampai dengan hari minggu (06/09) tahun 2020. Tempat pendaftarannya di Kantor KPU Kabupaten Bungo,” ujar Ruslan Minan, Jumat (28/8/2020).

“Untuk waktu pendaftaran di hari pertama dan hari kedua dimulai pada pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 16.00 Wib. Sedangkan pendaftaran dihari ketiga dimulai pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 24.00 Wib,” tambahnya.