Dua Tersangka Tak Kunjung Disidang, Terpidana Kasus Mafia Tanah Husor Tamba Merasa Belum Dapat Keadilan

BUNGO, delikjambi.com – Husor Tamba salah satu terpidana kasus pemalsuan sertifikat tanah di kantor ATR/BPN Bungo, merasa belum mendapat keadilan hingga saat ini. Hal ini disampaikannya kepada awak media, Selasa (10/6/2025).

Betapa tidak, meskipun ia sudah menghirup udara bebas namun inisiator dalam pembuatan sertifikat palsu tersebut yakni Imanuel Purba dan Meiranti Sinaga tak kunjung ditahan hingga saat ini.

“Hari ini saya selesai menjalani masa tahanan saya, tapi kenapa dua inisiator ini belum juga ditahan dan dilimpahkan. Padahal keduanya sudah berstatus tersangka,” ujar Husor.

Husor juga mempertanyakan penyebap lambannya proses Imanuel dan Meiranti. Hal ini sangat berbanding terbalik dengan penanganan perkara yang ia jalani sebelumnya.

“Saya dulu ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka langsung diperiksa dan kemudian langsung ditahan dihari yang sama. Tapi untuk dua tersangka yang menjadi inisiator ini sepertinya mendapatkan perlakuan yang istimewa dan hukum ditegakan secara tebang pilih,” ujar Eko.

“Bahkan selain saya, terpidana lainnya yakni Irvan Daules sudah lebih dulu bebas menjalani hukuman,” tambahnya.

Kepada media Husor hanya meminta penegakan hukum yang sama terhadap pihak-pihak yang ikut serta hingga inisiator dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah, yakni oknum pengacara dan oknum pegawai BPN Bungo yang membuatnya sebagai pihak pembeli dirugikan.

“Saya kan hanya sebagai calon pembeli tanah, mengenai urusan semuanya saya serahkan kepada pengacara saya sewaktu itu saudara Imanuel Purba,” tutup Husor Tamba.

Untuk diketahui, Husor Tamba divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo dan dikuatkan dengan keputusan di tingkat Banding pada tahun 2024 lalu.

Husor resmi menghirup udara bebas pada Selasa (10/06/2025) dengan status Pembebasan Bersyarat (PB) dan wajib lapor setiap satu Minggu sekali selama 2 bulan kedepan.

Usai keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Muara Bungo, Husor yang didampingi pengacaranya Eko Sitanggang, S.H, juga mengungkapkan rasa syukur karena telah menjalani sebagian besar  dari hukumannya.

*Dhe