BUNGO, delikjambi.com – Dengan adanya pengakuan pemberian modal oleh I kepada tersangka pengedar narkotika yang bernama Andes bisa dijadikan bukti jika ia diduga terlibat dalam bisnis harap tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Hadinata Damanik salah satu praktisi hukum. Dirinya menyebutkan bahwa penyidik Sat Narkoba Polres Bungo sebaiknya menjadikan I sebagai salah satu saksi dalam penanganan perkara Andes.
“Menurut saya I ini panggil dulu dan dijadikan saksi oleh penyidik. Nanti setelah diperiksa akan diketahui apakah ia turut terlibat atau tidak,” ujar Hadinata Damanik, Jumat (12/9/2025).
Kata Hadinata, jika dari hasil pemeriksaan terbukti I melakukan pemufakatan jahat dan bisa dikenakan Pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunana narkotika.
“Dari HP si Andes ini penyidik juga bisa tahu apakah I ini betul terlibat atau tidak. Lihat saja dalam chat mereka nanti akan ketahuan,” sebut Hadinata.
Hadinata juga menilai, alasan I memiliki usaha dana pinjaman ini juga tidak masuk akal. Ia menduga bahwa I mengetahui peminjaman uang oleh Andes adalah untuk bisnis haramnya.
“Jika memang dari hasil pemeriksaan I terungkap ia mengetahui, maka penyidik harus menjadikan ia sebagai tersangka dalam perkara Andes ini,” ujar Hadinata.
Tak hanya itu, lanjut Hadinata, jika diketahui I ini turut terlibat dalam perekara Andes namun tidak dijadikan tersangka oleh penyidik, jaksa juga berhak meminta penyidik untuk menetapkan tersangka.
“Melalui P19 jika bisa meminta penyidik untuk menjadikan I ini sebagai tersangka jika diketahui ia memang turut terlibat dalam perkara Andes. Dalam persidangan nanti kebenarannya juga akan terungkap,” tutup Hadinata.
*Dhe






