DLH Bungo Dinilai Tak Profesional, Dugaan Limbah PT BMA Cemari Sungai Batang Senamat Hanya Dicek Kasat Mata

BUNGO, delikjambi.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bungo dinilai tidak profesional dalam melakukan pengawasan dan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh PT Bungo Makmur Abadi (BMA), yang diduga kembali membuang limbah ke Sungai Batang Senamat, Kabupaten Bungo.

DLH Bungo menyatakan belum menemukan bukti PT BMA membuang limbah ke Sungai Batang Senamat setelah sejumlah staf turun langsung ke lokasi. Namun, kesimpulan tersebut, disebut didasarkan pada hasil pengamatan secara kasat mata, bukan melalui pemeriksaan dan pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Kepala DLH Kabupaten Bungo, Dasmardi, bersama staf Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup (PPLH), Gilang mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pencemaran yang dilakukan PT BMA.

Menurut Dasmardi, dua orang staf PPLH telah turun ke lokasi perusahaan untuk melakukan pengecekan setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pembuangan limbah ke sungai.

“Kami melalui dua orang staf PPLH telah turun langsung mengecek ke lokasi PT BMA, sesuai laporan yang kami terima diduga membuang limbah ke sungai,” ungkap Dasmardi, Rabu (16/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut Gilang selaku PPLH yang turun kelapangan juga menyebutkan bahwa PT BMA belum memiliki SLO atau dokumen resmi yang menyatakan bahwa instalasi pengolahan air limbah (IPAL) suatu usaha telah memenuhi standar teknis dan baku mutu lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau secarat kasat mata tidak kami temukan. PT BMA hingga saat ini juga memang belum mengantongi SLO baku mutu air limbah, jadi memang dilarang untuk membuang limbah kesungai,” ujar Gilang.

Ketua Aliansi Peduli Bungo (APB), Riski Ananda, menilai cara DLH Bungo menyimpulkan tidak adanya pelanggaran hanya berdasarkan pengamatan kasat mata patut dipertanyakan. Menurut Riski, sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan lingkungan, DLH seharusnya menggunakan metode pemeriksaan yang lebih profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Masak dengan dasar kasat mata bisa memutuskan bahwa perusahaan tidak terbukti melakukan pelanggaran. Menurut saya, itu bukan sikap profesional seorang pengawas,” tegas Riski.

Ia mempertanyakan mengapa DLH sudah menyampaikan kesimpulan bahwa PT BMA tidak terbukti melakukan pencemaran, sementara kondisi air sungai yang diduga tercemar belum terlebih dahulu dibuktikan melalui pengujian laboratorium.

“Harusnya DLH lebih profesional dalam melakukan pengecekan. Ini belum lagi diuji secara ilmiah, sudah memutuskan bahwa perusahaan tidak terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Riski menegaskan, jika perusahaan belum memiliki SLO, bagaimana DLH memastikan pengelolaan air limbah perusahaan telah memenuhi ketentuan dan tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan?

“Kalau memang tidak tercemar, buktikan secara ilmiah. Begitu juga kalau tercemar, harus jelas parameter pencemarannya dan dari mana sumbernya. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan kesimpulan berdasarkan kasat mata,” tegasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, PT BMA telah mendapat sanksi berupa denda dan sanksi administratif karenaterbukti telah membuang limbah ke Sungai Batang Senamat. Kini, dugaan serupa kembali dilakukan sehingga kondisi Sungai Batang Senamat diduga berubah menjadi hitam dan mengeluarkan bau tidak sedap. (Tim)