Nasrul Yasir: Pemecatan Ade Asmara Sudah Tepat, Kejaksaan Harus Usut Dugaan Korupsi Dana Reses hingga Tuntas

JAMBI, delikjambi.com – Pengamat Hukum dan Politik, Nasrul Yasir, menilai langkah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Muaro Jambi memecat Ade Asmara sebagai kader partai merupakan keputusan yang tepat dan layak diapresiasi.

Menurut Nasrul, keputusan yang diambil Ketua DPC Partai Demokrat Muaro Jambi, Asnawi, mencerminkan komitmen menjaga marwah partai dengan tidak memberikan ruang bagi kader yang diduga melakukan pelanggaran serius.

“Langkah tersebut patut diacungi jempol. Jika kader yang bermasalah tetap dipertahankan, bukan tidak mungkin akan menjadi preseden buruk dan memicu kader lain melakukan tindakan serupa,” ujar Nasrul, Selasa (28/7).

Ia menilai, keputusan Partai Demokrat mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Ade Asmara untuk sisa masa jabatan DPRD Kabupaten Muaro Jambi periode 2024–2029 juga merupakan bentuk keseriusan partai dalam memulihkan kepercayaan publik.

Namun demikian, Nasrul menegaskan bahwa pemecatan dari partai maupun proses PAW tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban hukum yang harus dipikul Ade Asmara.

“Persoalan politik sudah selesai dengan pemecatan dan usulan PAW. Tetapi persoalan hukumnya masih harus dipertanggungjawabkan. Dugaan pencairan dana reses tanpa pelaksanaan kegiatan merupakan persoalan yang harus diuji melalui proses penegakan hukum,” tegasnya.

Pernyataan tersebut mengacu pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan temuan BPK, agenda reses Ade Asmara dijadwalkan berlangsung dalam tiga tahap, yakni April, Agustus, dan Desember 2025. Namun, kegiatan tersebut disebut tidak pernah dilaksanakan, sementara dana kegiatan beserta tunjangan reses tetap dicairkan seluruhnya dengan nilai mencapai Rp106.941.000.

“Walaupun uang tersebut telah dikembalikan, itu tidak serta-merta menghapus kesalahan. Dugaan perbuatannya tetap mengarah pada unsur kesengajaan dalam tindak pidana korupsi,” kata Nasrul.

Karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Muaro Jambi yang telah menerima laporan terkait kasus tersebut, agar segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kejaksaan jangan main-main. Ini menyangkut dugaan tindak pidana korupsi. Terlebih yang bersangkutan adalah figur publik dan anggota legislatif, sehingga penanganannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas.

Penegakan hukum yang tegas juga penting sebagai efek jera agar tidak ada lagi anggota dewan yang melakukan perbuatan serupa,” ujarnya.

Nasrul menambahkan, desakan agar aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 4 yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

“Pengembalian dana negara bukan alasan untuk menghentikan proses hukum apabila unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan maupun penyidikan.” Pungkasnya.

*Dhe