Gambar Ilustrasi
BUNGO, delikjambi.com — Dugaan kerusakan aset daerah kembali mencuat di Kabupaten Bungo. Bronjong penahan tebing di Dusun Lubuk Kayu Aro, Kecamatan Rantau Pandan, dilaporkan mengalami kerusakan serius yang diduga kuat akibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kian tak terkendali.
Bronjong yang berada di tepi Sungai Batang Bungo tersebut disebut-sebut rusak setelah dilalui alat berat yang diduga terkait aktivitas PETI. Bahkan, informasi yang beredar menyeret nama Rio (Kepala Dusun) Bedaro, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, M. Musa, sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan alat berat tersebut.
Camat Muko-Muko Bathin VII, Septian Arifin, membenarkan bahwa kasus dugaan perusakan aset daerah itu kini tengah dalam penanganan Inspektorat.
“Informasi yang kami terima sebagai Camat, Rio Bedaro Musa diduga melakukan perusakan salah satu aset daerah berupa bronjong di tepi Sungai Batang Bungo. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Inspektorat,” ujar Septian, Sabtu (14/2/2026).
Ia juga tidak menampik bahwa kerusakan bronjong tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas PETI. Berdasarkan hasil pengecekan Dinas Pekerjaan Umum (PU), kerusakan disebut terjadi akibat aktivitas alat berat yang digunakan dalam kegiatan tambang ilegal.
“Dari informasi yang kami terima setelah dicek Dinas PU, kerusakan bronjong berasal dari aktivitas PETI,” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah, Rio Dusun Bedaro, M. Musa, membantah keras keterlibatannya. Ia menolak tudingan bahwa alat berat yang diduga menyebabkan kerusakan tersebut merupakan miliknya.
“Bohong dak do dak,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp. (tim)






