BUNGO, delikjambi.com – Kasus mafia tanah di provinsi Jambi pada tahun 2024 lalu sempat menjadi perhatian serius Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada waktu itu, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Saat kunjungan ke Jambi pada pertengahan 2024 lalu, AHY memaparkan Satgas Anti Mafia tanah di Jambi berhasil mengungkap 3 kasus mafia tanah tersebut.
Sayangnya satu dari tiga kasus yang terungkap yakni di Kantor ATR/BPN Bungo hingga kini belum juga tuntas dan seperti jalan di tempat.
Dua tersangka yang ditetapkan pada awal tahun 2025 lalu hingga kini belum juga ditahan untuk disidangkan.
Keduanya yakni Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga. Keduanya ditetapkan oleh Polda Jambi sebagai tersangka pada 17 Januari 2025.
Penegakan hukumnya jauh berbeda dengan tiga orang lainnya di kasus yang sama dan telah menjalani hukuman di Lapas Klas IIB Muara Bungo.
Diantaranya Husor Tamba, terdakwa pertama dalam kasus mafia tanah di Bungo ini divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bungo pada Sidang putusan yang digelar pada Senin (23/07/2024) lalu.
Kemudian dua tersangka lainnya yakni Irvan Daules divonis selama 1 tahun 2 bulan penjara sedangkan Rizki Yolanda Rusfa divonis lebih besar yakni 2 tahun 3 bulan penjara pada sidang putusan yang digelar di PN Bungo pada Jumat (13/12/2024) lalu.







