Terbukti Melakukan Dan Turut Serta Membuat Sertifikat Palsu, Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga Dituntut 3 Tahun Penjara Oleh JPU

Bungo, delikjambi.com — Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga, Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Sertifikat Tanah, dituntut pidana 3 (tiga) tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bungo, Jumat (19/12/2025).

Dalam amar tuntutannya yang dibacakan oleh JPU Franstianto Maruliadi P, S.H, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sahida Ariyani, S.H, mengatakan terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana membuat surat palsu sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 263 ayat 1 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan Primair.

“Selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga dengan pidana 3 (Tiga) tahun penjara,” ujar Franstianto Maruliadi P, S.H, saat membacakan amar tuntutannya, Jumat (19/12/2025).

Lebih lanjut JPU menyatakan, dua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memakai surat palsu secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 2 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan Subsidair.

“Membebaskan terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga dari dakwaan Subsidair,” Tuntut JPU.

Selanjutnya, JPU menyatakan barang bukti akan dikembalikan kepada penyidik, guna kepentingan penyidik lebih lanjut.

Menanggapi tuntutan yang dibacakan JPU, majelia hakim langsung memberikan kesempatan kepada terdakwa Imanuel Purba san Mei Renty Sinaga untuk menyampaikan pembelaan secara lisan atau tertulis atas tuntutan JPU.

“Kami akan menyampaikan pembelaan secara tertulis dan mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan waktu,” pinta terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga melalui Penasehat Hukumnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan, Senin (29/12/2025) dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga.

*Dhe