BUNGO, delikjambi.com – Pengadilan Negeri Bungo kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah dengan terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga, Senin (24/11/2025).
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sahida Ariyani, S.H kali ini, masih beragendakan pembuktian dalam hal ini mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umun (JPU).
Adapun saksi yang dihadirkan JPU yakni Novi Ardiansyah yang merupakan pegawai BPN Bungo pada tahun terjadinya perkara ini. Dalam keterangannya, Novi menerangkan bahwa dirinya merupakan ketua panitia yudikasi saat terbitnya sertifikat Abdulah.
Hanya saja kata saksi saat sertifilat atas nama Abdulah tersebut berubah nama menjadi Husor Tambah ia sudah tidak bertugas lagi di Bungo. Dirinya juga membenarkan bahwa objek tanah atas nama Husor Tamba berada di atas tanah Adnan Suhamdy.
“Saya pernah diinformasikan oleh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat Husor Tamba, bahwa ada masalah terkait tumpang tindih objek tanah dalam sertifikat tersebut, namun saya tidak terlalu mendalami informasi itu,” ungkap Novi Adriansyah, didepan Majelis Hakim.
Ketika Penasehat Hukum (PH) terdakwa Imanuel dan Mei Renty mempertanyakan apa alasan sertifikat tanah atas nama Abdulah masih ditangan BPN dan kenapa belum diserahkan ke pemilik? Novi menjawab karena atas nama sertifikat menolak untuk mengambilnya.
“Pemiliknya tidak mengambil. Karena tidak mau ikut PTSL Waktu sertifikat selesai saya sudah pindah ke Tebo. Setau saya sertifikat tersebut sampai hari ini masih tercatat asli atas nama Abdulah dengan luas 537 meter,” ujar saksi.
Selanjutnya, ketika ditanya apa yang dilakukan pihak BPN ketika ada sertifikat yang dalah saat pencetakan, Novi mengakui bahwa perubahan tersebut dilakukan dengan menggunakan pemutih untuk menghapus data asli.
“Kalau ada yang salah biasanya diganti dan dicoret paraf untuk meyakinkan bawah terjadi perbaikan. Selain itu sepengetahuan saya bahwa catatan dalam buku tanah di BPN juga berubah,” ungkapnya.
Dalam persidangan tersebut majelis hakim juga meminta JPU untuk mendatangkan tim yuridis saat pembuatan sertifikat program PTSL tersebut. Menurut mejelis beberapa keterangan saksi dari BPN yang paling memahami masalah ini adalah tim yuridis.
Sidang lanjutan akan kembali digelar, pada Kamis (27/11/2025), dengan masih agenda yang sama yakni pembuktian dalam hal ini mendengarkan keterangan saki dari JPU.
*Dhe







