KualaTungkal, delik Jambi.com – Salah seorang Anggota Polri Aiptu Danial Ginting diduga tidak netral dalam pengamanan Tempat Pemungutan Suarat (TPS) 02 di Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Pilkada serentak 2024, Rabu (27/11/2024).
Menindaklanjuti kejadian yang sempat tersebar di Media Sosial ini Unit Sipropam Polres Tanjung Jabung Barat langsung melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang berada di TPS 02 Desa Taman Raja saat kejadian untuk dimintai klarifikasi.
Proses klarifikasi dilakukan oleh Kanit Porovos Aiptu Janu Haryanto bersama Bripda Ridwan dari Unit Sipropam kepada Linmas TPS 02 Desa Taman Raja Rangga Willi Sandra, Anggota KPPS Topan Andriatmaja, Pengawas TPS Dewanti.
Selain itu klarifikasi juga diminta kepada Ketua KPPS TPS 02 Ratu Purnama, BKTM Taman Raja Aiptu Danial Ginting PAM TPS 02 dan Sertu Daryun Babinsa Taman Raja di Mapolsek Tungkal Ulu, Kamis (28/11/2024).
Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, SIK, MM melalui Kanit Provos Sipropam Aiptu Janu Haryanto terkait viralnya seorang Anggota Polri yang tidak netral saat melaksanakan pengamanan TPS sudah dilakukan klarifikasi.
“Kepada pihak-pihak terkait sudah kita minta klarifikasinya. Untuk proses klarifikasi kita lakukan di Mapolsek Tungkal Ulu,” kata Janu.
Berikut hasil klarifikasi yang dilakukan Kanit Provos Sipropam Polres Tanjung Jabung Barat pasca terjadinya keributan di TPS 02 Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu pada Rabu (27/11/2024) Kemarin.
Keterangan Rangga Wili Sandra selaku Linmas TPS 02, bahwa pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekira pukul 16.00 wib terjadi keributan di TPS 02 Desa Taman Raja yang dilakukan oleh LSM inisial RN dan ZL.
RN dan ZL memasuki area perhitungan suara tanpa izin dan langsung mengambil foto hasil perhitungan suara dan saat hal tersebut dilakukan LSM tersebut ada Babinsa yang menarik LSM keluar area TPS dan memberinya himbauan.
“Himbauan yang diberikan bahwa selain anggota dari KPPS dilarang masuk apalagi mengambil foto tanpa seizin dari ketua KPPS,” kata Rangga.
Mendengar hal itu anggota LSM tidak terima akan hal tersebut dan membuat keributan di luar TPS serta memvidiokan dimana saat itu Aiptu Danial Ginting datang menasehati Oknum LSM agar tidak melakukan keributan di Lokasi TPS 02 Desa Taman Raja.
Sementara keterangan dari Topan Andriatmaja selaku anggota KPPS Rabu tanggal 27 November 2024 sekira pukul 16.00 wib saat perhitungan surat suara Topan selaku anggota KPPS yang sedang melakukan rekapan hasil perhitungan melihat 2 (Dua) orang yang merupakan LSM/wartawan yang juga sedang menyaksikan rekapan hasil suara bersama masyarakat.
“Ketika rekapan tersebut telah selesai 2 orang LSM tidak keluar dan saya mendengar keributan antara Panwas TPS atas Dewanti dengan LSM, terkait pihak dari LSM ini mengambil dokumentasi hasil TPS tanpa izin,” sebut Topan menjelaskan.
Sedangkan kata Dia, hal tersebut hanya anggota yang boleh melakukannya dan sebenarnya yang bisa masuk ke area perhitungan tersebut hanya yang memiliki surat izin saja orang dari luar dilarang masuk .
“Kemudian Anggota linmas menyuruh kedua LSM tersebut keluar dari area perhitungan dan saya melanjutkan perhitungan suara di dalam,” tambahnya.
Masih sehubungan terjadinya keributan Dewanti selaku pengawas TPS mengakui bahwa benar pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 di TPS 02 desa Taman Raja telah terjadi keributan antara LSM yang masuk ke area perhitungan suara tanpa izin dari ketua KPPS dan melakukan dokumentasi hasil dari perhitungan suara tanpa izin.
“Seharusnya tidak boleh dilakukan selain dari anggota KPPS. saya sudah ada memperingatkan kepada saudara RN dan ZL agar tidak membuat keributan di dalam karena sedang ada perhitungan suara,” sebutnya.
Namun kata Dewanti, karena hal tersebut LSM ini merasa tidak terima dan menanyakan perihal peraturan yang tidak memperbolehkan mereka mengambil foto perhitungan suara.
“Maka dari itu terjadi keributan di area perhitungan suara. Setelah itu LSM tersebut di bawa keluar oleh linmas dan Babinsa dan setelah itu saya tidak mengetahui lagi karena saya melakukan rekapitulasi lanjutan di dalam,” sebutnya.
Sementara Ratu Purnama selaku Ketua KPPS TPS 02 Desa Taman Raja menyebutkan bahwa benar pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 dirinya selaku ketua KPPS TPS 02 Desa Taman Raja melaksanakan perhitungan suara sekira pukul 16.00 wib.
“Pada saat itu ada 2 orang anggota LSM atas nama RN dan ZL yang tiba-tiba masuk ke area pungut suara TPS 02 tanpa izin yang mana seharusnya hanya anggota KPPS , linmas dan PTPS dan saksi dari tiap- tiap paslon yang diperbolehkan masuk .
“Pada saat itu 2 orang LSM tersebut tiba-tiba masuk pada saat perhitungan suara sedang berjalan dan mengambil foto serta vidio pelaksanaan dan hasil perhitungan suara, kemudian salah satu anggota saya menegur mereka dengan bahasa yang sopan agar tidak mengambil foto dan vidio terkait perhitungan suara ini namun LSM tersebut,” katanya.
Merasa tidak terima dan malah membuat keributan di dalam. Setelah itu anggota linmas menyuruh LSM tersebut untuk keluar agar tidak terjadi keributan lanjutan di dalam area perhitungan.
Setelah itu Aiptu Danial Ginting datang dan menanyakan ada perihal apa ribut-ribut disini dan memberi himbauan agar jangan ada keributan selama acara perhitungan masih berlangsung di TPS 02.
“Namun LSM tetap mengambil foto dan vidio di area TPS 02 dan setelah itu ada berita di media perihal adanya anggota yang tidak netral saat pelaksanaan pengamanan di TPS,” sebutnya.
Sementara Aiptu Danial Ginting Selaku BKTM Desa Taman Raja dan PAM TPS 02 menyampaikan Rabu tanggal 27 November 2024 sekira pukul 15.30 wib saat Ia kembali dari solat ashar di dekat TPS 02 Ia melihat LSM inisila RN sedang beradu mulut dengan Babinsa Desa Taman Raja a.n Sertu Daryun.
“KPPS melaporkan kepada saya bahwa saudara RN masuk ke dalam TPS dan foto-foto papan perhitungan suara dan saya melakukan himbauan terkait hal tersebut bahwa di dalam sudah ada petugas yang berwenang akan hal tersebut,” katanya.
Kemudian sambung Aiptu Danial, saudara RN menyatakan bahwa dia adalah dari media. Lalu dirinya tinggal duduk yang kemudian saudara RN tidak lama dia datang menemui dirinya dan menjelaskan tentang perihal yang tadi.
“Namun saya katakan “sudahlah sebaiknya kamu pergi saja,” ungkap Aiptu Danial.
Setelah itu kata Aiptu Danial dalam keterangannya ke Kanit Provos, RN pergi dan tidak lama setelah itu datang kembali menemui dirinya sambil membawa HP dan mengatakan “ini saya rekam”.
“Saudara RN mengatakan “kenapa Bapak marah marah sama saya tadi” dan saya hanya senyum saya menanggapinya lalu Saudara RN mengatakan kalau hal ini akan dia viralkan dan laporkan ke PROPAM,” sebut BKTM Desa Taman Raja ini.
Didepan Kanit Provos Sipropam Polres Tanjab Barat Aiptu Danial menyebutkan dirinyatidak ada marah-marah kepada saudara RNdan menyampaikan himbauan dengan sopan.
“Tujuan saudara RN datang ke TPS 02 tidak jelas apa tujuannya. semua anggota pengamanan berada di luar selain dari anggota KPPS. Sedangkan RN masuk tanpa izin. Bahkan saudara RN juga datang ke TPS 03 dan melakukan hal yang sama,” jelasnya.
Senada sertu Daryun selaku Babinsa Desa Taman Raja menyebutkan Rabu tanggal 27 November 2024 dirinya sedang melaksanakan PAM TPS 02 bersama Aiptu Danial Ginting.
“Sekira pukul 15.30 wib datang saudara RN yang merupakan LSM dan masuk ke dalam TPS tanpa izin dan foto-foto di dalam TPS,” katanya.
Kemudian disaat bersamaan saudara RN ditegur oleh ketua KPPS dan tidak terima akan hal tersebut dan mengatakan menghalangi pers yang sedang meliput.
“Kemudian datang Aiptu Danial Ginting dan menyuruh RN untuk pulang saja tidak usah membuat keributan di TPS. Aiptu Danial Ginting mengatakan hal tersebut tidak dengan marah-marah,” sebutnya.
Lebih lanjut Sertu Daryun menjelaskan setelah itu RN mengatakan akan melaporkan Aiptu Danial Ginting ke Propam karena memarahi dirinya. Sedangkan saya melihat langsung kalau Aiptu Danial Ginting tidak marah marah kepada saudara RN,” sebutnya.
Dihari yang sama RN saat diminta keterangan oleh Personel Unit Sipropam Polres Tanjung Jabung Barat mengatakan Rabu tanggal 27 November 2024 dirinya datang ke TPS 02 sekira pukul 17.45 Wib guna melakukan monitoring pelaksanaan yang berjalan di TPS.
Pada saat itu kata Dia di TPS 02 DS Taman Raja sedang dilakukan perhitungan suara dan Ia masuk keruang TPS namun berada diluar bilik suara dan bertemu dengan ZL.
“Pada saat itu saya akan mengambil foto dan vidio namun dilarang oleh Panwas TPS 02 dan ZL tidak terima dilarang seperti itu dan menanyakan apa dasar panwas melarang hal tersebut,” ungkap RN didepan personel unit sipropam Polres Tanjung Jabung Barat.
Setelah perdebatan terjadi sambung RN, dirinya dan ZL dari TPS 02 dan berbincang dengan Babinsa desa Taman Raja dan mengatakan bahwa “kenapa Bapak sebagai keamanan tidak menengahi keributan di dalam tadi” lalu di jawab saya tidak diperkenankan kan masuk,” ungkap RN.
RN menambahkan, setelah itu datang Aipda Danial Ginting dan marah-marah kepadanya untuk tidak buat keributan lagi disini (TPS 02,red).
“Menurut saya apa yang dilakukan Aiptu Danial Ginting Itu tidak netral dengan melarang wartawan untuk masuk dan meliput kegiatan perhitungan suara,” katanya
“Saya dan ZL ada juga memvidiokan kegiatan di dalam TPS 02 yang membuktikan bahwa saya dilarang meliput kegiatan tersebut. Saya tidak memiliki surat perintah tugas untuk melaksanakan kegiatan peliputan tentang TPS dan juga saya tidak mengetahui perihal Bripda JH yang di maksud di berita tersebut kenapa bisa berubah,” katanya. (reza).