Polda Jambi Dinilai Tak Serius Usut Kasus Mafia Tanah Bungo, Eko: Harusnya 3 Tersangka Lain Sudah Ditahan dan Dilimpah

BUNGO, delikjambi.com – Polda Jambi dinilai tak serius dalam mengusut kasus mafia tanah di Badan Pertanahan Negara (BPN) Bungo. Hal ini disampaikan oleh Eko Sitanggang yang merupakan pengacara terdakwa Husor Tamba.

Kepada media Eko Sitanggang menyebutkan bahwa saat ini tiga orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus duplikat sertifikat belum juga ditahan dan dilimpahkan oleh piha Polda Jambi.

“Saya menilai pihak Polda Jambi tak adil. Client saya yang didakwa hanya turut serta sudah lama ditahan dan dilimpahkan. Namun tiga tersangka lainnya saat ini masih belum ditahan dan dilimpahkan,” ujar Eko Sitanggang.

Eko menjelaskan, dua dari tiga orang tersangka lainnya tersebut dari pihak BPN Bungo yang berperan dalam pembuatan sertifikat. Sementara satu tersangka lainnya berperan sebagai penjual tanah.

“Dua tersangka dari BPN ini adalah Rizki dan Ivan Daules. Mereka masih bebas. Bahkan beberapa kali dipanggil sebagai saksi di persidangan. Sementara sipenjual tanah Zulkifli infonya sudah DPO,” sebut Eko.

Jika dilihat dari fakta persidangan, lanjut Eko Sitanggang, mestinya pihak Polda Jambi sudah menentapkan tersangka lainnya. Karena ada dua orang lagi yang berperan sebagai penghubung dalam pembuatan sertifikat.

“Jadi client saya ini mempercayakan kepada penasehat hukumnya Imanuel Purba untuk membuat sertifikat ini. Kemudian, pengacara itu yang menghubungi pihak BPN yang bernama Meiranti,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Eko, Meiranti inilah yang mengatur dan mengkondisikan Rizki untuk membuat sertifikat dan Ivan Daules sebagai juru ukurnya hingga terbit sertifikat tersebut.

“Jadi lucu, yang diperintahkan sudah jadi tersangka, namun yang memerintahkan masih aman. Dan yang ingin membuat sertifikat malah yang ditangkap dan diproses lebih dulu,” sebutnya.

Agar profesionalitas Polda Jambi tidak diragukan, menurut Eko Sitanggang Polda Jambi harus secepatnya mengamankan dan melimpahkan tersangka lainnya. Jika tidak, maka akan ada rasa curiga dari masyarakat.

“Jika pihak Polda Jambi memang profesional, saya berharap tiga tersangka lainnya segera ditahan dan dilimpahkan. Kemudian juga tetapkan tersangka semua pihak yang terlibat dalam kasus ini,” tutupnya.

 

*Adhe