BUNGO, delikjambi.com — Sidang perdata lanjutan mafia tanah Bungo kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Bungo dengan nomor perkara 37 objek sengketa tanah, dengan penggugat Husor Tambah dan selaku tergugat Adnan Suhamdy, Polda Jambi, dan BPN Bungo, Selasa (02/07/2024).
Sidang yang digelar di ruang sidang Garuda yang dipimpin oleh Hakim Ketua Bayu Agung Kurniawan, S.H dengan didampingi dua Hakim anggota Alvian Fikri Atami, S.H dan Diana Retnowati, S.H, beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Tergugat I Adnan Suhamdy.
Dalam persidangan kali ini, saksi dari pihak tergugat Adnan Suhamdy tidak sempat hadir. Karena dianggap saksi sebelumnya sudah cukup, maka pihak tergugat tidak lagi meminta waktu untuk kembali menghadirkan saksi.
“Saksi tidak hadir pak, kita menganggap sudah cukup dari saksi sebelumnya. Jadi kami tidak meminta waktu lagi untuk menghadirkan saksi,” ujar Syafri, SH pengacara hukum Adnan Suhamdy.
Disisi lain, pengacara dari pihak penggugat Husor Tamba yakni Eko Sitanggang meminta kepada majelis hakim untuk kembali menghadirkan saksi tambahan.
“Izin yang mulia kalau berkenan kami meminta waktu untuk kembali menghadirkan saksi tambahan dari pihak kami,” pinta Eko Sitanggang kepada majelis hakim.
Permintaan dari pengacara Husor Tamba tersebut langsung ditolak oleh hakim ketua Bayu Agung Kurniawan. Hakim ketua menilai saksi yang dihadirkan sebelumnya sudah cukup.
“Sidang ditunda minggu depan pada hari yang sama dengan agenda kesempatan terakhir untuk menghadirkan bukti surat kesemua pihak,” ujar Bayu Agung Kurniawan, SH.
*Adhe