Pasca Razia, Ratusan Pelangsir BBM di SPBU Pal 3 Kembali Dilayani

Dedy: Itu Tugas Polisi, Kalau Bisa Setiap Hari Razia disini

BUNGO, delikjambi.com — Tak kenal kapok, pasca razia yang dilakukan Polres Bungo, ratusan pelangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali memadati antrian di Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU) 24.372.44 Pal 3 Muara Bungo.

Aktifitas pelangsir ini bagaikan mendapat dukungan dari pihak SPBU. Pasalnya Dedy selaku manajer SPBU mengaku pihaknya tidak pernah melarang aktifitas langsir di tempatnya.

“Kita tidak pernah melarang. Asalkan ada barcode, pasti kita isi. Kalau untuk pengisian kami biasanya mengisi mereka sebanyak 60 liter sesuai barcode,” ujar Dedy, Sabtu (17/5/2025).

Dedy juga mengakui adanya setoran dari para pelangsir ini pada anggotanya sendiri yang biasanya dinamakan uang pompa. Hanya saja ia menyebutkan hal itu bukan paksaan.

“Benar, mereka biasanya membayar lebih. Tapi itu tidak resmi. Kita tidak memaksa. Kami hanya bisa memastikan mereka tidak berulang – ulang di SPBU kami,” sebut Dedy.

Terkait masih adanya aktifitas pelangsir ini, Dedy melimpahkan tugas ini kepada pihak kepolisian. Menurutnya, menyelesaikan masalah langsir itu merupakan tugas polisi.

“Itu kan tuga polisi. Kalau bisa setiap hari polisi razia disini. Kalau kami tidak bisa melarang mereka. Jadi kita tunggu polisi saja,” tutupnya.

Untuk diketahui, pelangsir BBM bersubsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

Dimana pada Pasal 55 disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

*Adhe