Deli Serdang Medan – Terdakwa Mpuh Sembiring alias Soraya Putra terancam pasal 27 Ayat 3 tentang ITE dengan korban Tabib Hendro Saputro.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang di gelar Pengadilan Negeri Lubuk Pakam membacakan tuntutan bahwa terdakwa secara meyakinkan bersalah dan dituntut pidana kurungan 8 bulan penjara subsider 3 bulan atau denda Rp.10.000.000.
“Saya selaku Penasehat Hukum korban Tabib Hendro Saputro dari fakta2 Persidangan kami telah menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Penuntut Umum dan terhadap tuntutanya sudah dibacakan dalam persidangan, dihadapan Majelis Hakim tuntutan tersebut bagi kami sudah memenuhi rasa keadilan dan sudah setimpal dengan perbuatan terdakwa dan nantinya terhadap putusan pidana kami menyerahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,.”Ucap Penasehat Hukum Oki, SH
Selain itu Tabib Hendro Saputro selaku korban mengatakan siapapun apabila melakukan pelanggaran hukum, maka dirinya siap selalu berani melaporkan ke jalur hukum yang berkeadilan,.”Tutur Tabib Hendro
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa pada Kamis pekan depan di Pengadilan Negeri 1A Lubuk Pakam. (Red)