MUARA BUNGO, delikjambi.com — Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kabupaten Bungo mendesak pemerintah dan lembaga pengawasan melakukan audit menyeluruh terhadap proses verifikasi persoalan PT Mega Sawindo Perkasa (PT MSP).
LCKI menilai pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti pada hasil verifikasi, tetapi harus menyentuh proses pembentukan tim, dasar kewenangan, metodologi, kelengkapan data, fungsi pengawasan pemerintah hingga kemungkinan konflik kepentingan aparatur dengan pihak perusahaan.
LCKI melalui Koordinator Investigasi dan Verifikasi, Muhammad Nur Menyebutkan, rapat pembentukan tim verifikasi pada 14 September 2026. Dalam rapat tersebut sejumlah instansi dilibatkan, namun instansi pertanahan yang memiliki kewenangan dan data terkait HGU tidak dilibatkan sejak awal.
“Padahal, aspek HGU dan status penguasaan lahan menjadi bagian penting yang perlu diverifikasi. Kami menilai jika objek dan dasar verifikasi sejak awal tidak dirumuskan secara lengkap, hasilnya berpotensi tidak menjawab persoalan sebenarnya.” Ungkap M Nur, Selasa (22/09/2026).

Dikatakan M Nur, verifikasi dilaksanakan pada 16 September 2026 dan dituangkan dalam berita acara. Namun, pihaknya memilih tidak menandatangani berita acara tersebut karena masih mempertanyakan dasar teknis, kewenangan, metodologi serta kelengkapan data yang digunakan.
“Kami tegaskan sikap tersebut bukan berarti menolak verifikasi, melainkan meminta proses dilakukan dengan standar yang dapat dipertanggungjawabkan.” Tegasnya.
Lebih jauh, LCKI mempertanyakan bagaimana fungsi pengawasan pemerintah selama ini berjalan. Menurutnya, apabila perusahaan telah menjalankan kegiatan selama bertahun-tahun, maka pemeriksaan tidak cukup hanya diarahkan kepada perusahaan. Pemerintah juga harus menjelaskan bagaimana fungsi pengawasan dijalankan selama periode tersebut.
“Kami meminta audit lintas instansi yang mencakup aspek pertanahan/HGU, lingkungan hidup, perkebunan, tata ruang, pekerjaan umum/sumber daya air serta administrasi dan pengawasan pemerintahan. Pemeriksaan juga diminta menggunakan uji silang antara dokumen, data spasial, koordinat, kondisi lapangan dan riwayat pengawasan,” ujarnya.
Selain itu, LCKI meminta setiap informasi atau bukti terkait hubungan, komunikasi, pemberian fasilitas maupun bentuk interaksi antara pihak perusahaan dan aparatur yang memiliki fungsi pengawasan turut diperiksa untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan.
“Kalau perusahaan benar, buktikan. Kalau LCKI keliru, tunjukkan dasar kekeliruannya. Tetapi apabila terdapat persoalan dalam fungsi pengawasan pemerintah, itu juga harus diperiksa secara terbuka. Jangan hanya memeriksa objeknya. Periksa pula bagaimana objek tersebut diawasi selama ini.” Pungkasnya.
*Dhe






