MUARA BUNGO, delikjambi.com – Kinerja Polres Bungo dinilai lamban dalam penanganan laporan tindak pidana. Seperti halnya, dalam laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau pemalsuan dokumen yang dilaporkan Dasri ke Polres Bungo pada 11 Mei 2026 lalu, hingga saat ini genap 3 Bulan belum ada kejelasan terkait laporan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, terlapor terlihat masih bebas beraktivitas dan belum terlihat adanya tindakan hukum yang memberikan kepastian terhadap kasus tersebut.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Polres Bungo Nomor: STPP/217/V/2026/SPKT/RES BUNGO, tertanggal 11 Mei 2026.
Dalam dokumen tersebut, Dasri melaporkan dugaan tindak pidana “penipuan dan atau pemalsuan dokumen” yang diduga berkaitan dengan satu unit mobil Daihatsu Xenia nomor polisi D 1787 AFJ.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 7 Maret 2025 di Dusun Rantau Embacang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo. Dalam laporan tersebut, Dasri menyebut nama Rosa Saputra, Yudi Baung dan Tita sebagai pihak yang dilaporkan.
Persoalan bermula ketika Rosa Saputra diduga menawarkan satu unit mobil kepada Dasri dengan meyakinkan bahwa mobil tersebut merupakan milik pelaku. Dasri kemudian mengaku melakukan pengecekan dan mendapatkan keyakinan bahwa kendaraan tersebut aman.
Namun, persoalan muncul ketika pada 5 Mei 2026 mobil tersebut dihadang oleh rombongan debt collector di Jambi dan diminta untuk menyerahkan kendaraan.
Dasri yang berusaha mempertahankan mobil tersebut kemudian menunjukkan bukti kepemilikan. Namun setelah dilakukan pengecekan, Dasri menyebut diketahui bahwa BPKB kendaraan tersebut diduga palsu sehingga dirinya mengalami kerugian sekitar Rp80 juta.
Merasa dirugikan, Dasri kemudian mendatangi Polres Bungo untuk membuat laporan dan meminta agar perkara tersebut diproses sesuai hukum.
“Kami sudah melapor secara resmi dan laporan sudah diterima Polres Bungo sejak 11 Mei 2026. Sekarang sudah tiga bulan, tetapi kami belum mendapatkan kepastian yang jelas sampai sejauh mana perkara ini diproses,” ungkap Dasri, Selasa (11/08/2026).
Menurutnya, sebagai masyarakat yang datang mencari keadilan, dirinya berharap laporan tersebut tidak berhenti sebatas penerimaan pengaduan.
“Kami bukan meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta keadilan dan kepastian hukum. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, silakan diproses secara profesional. Jangan sampai masyarakat yang sudah melapor justru merasa tidak mendapatkan kepastian,” ujarnya.
Dasri juga mempertanyakan mengapa setelah tiga bulan belum ada kejelasan mengenai status perkara maupun tindakan hukum terhadap pihak yang dilaporkan.
“Yang membuat kami kecewa, orang yang kami laporkan sampai sekarang masih bisa bebas berkeliaran. Kami mempertanyakan sebenarnya bagaimana perkembangan laporan ini. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum karena laporan yang sudah dibuat justru terkesan lamban ditindaklanjuti,” katanya.
Persoalan tersebut juga mendapat perhatian dari Datuk Rio (Kades) Dusun Peninjau, Afrizal, S.Sos., NL.P. sebagai kepala pemerintahan dusun tempat pelapor berdomisili.
Afrizal meminta aparat kepolisian memberikan kepastian hukum terhadap laporan yang telah dibuat dan tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan.
“Kami meminta agar laporan ini diproses secara serius dan profesional. Kami sebagai pemerintah dusun tentu berharap masyarakat mendapatkan keadilan. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, kami meminta pihak kepolisian segera melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Afrizal.
Ia juga meminta agar pihak kepolisian tidak hanya menerima laporan, tetapi memberikan informasi yang jelas kepada pelapor mengenai perkembangan perkara.
“Sudah tiga bulan tentu wajar kalau keluarga dan masyarakat mempertanyakan perkembangan laporan tersebut. Jangan sampai masyarakat merasa laporannya tidak ditanggapi. Kami meminta Polres Bungo memberikan kepastian hukum dan segera menindaklanjuti perkara ini,”katanya.
Afrizal menegaskan, dirinya tidak ingin mencampuri proses penyidikan, namun sebagai kepala dusun ia berkepentingan memastikan warganya memperoleh perlindungan dan keadilan.
“Kami tidak meminta polisi bertindak di luar hukum. Justru kami meminta semuanya dilakukan sesuai hukum. Jika bukti dan hasil penyelidikan mengarah kepada dugaan tindak pidana, maka pihak yang bertanggung jawab harus segera diproses dan ditindak sesuai ketentuan hukum,”pungkasnya.
*Dhe




