BUNGO, delikjambi.con – Dugaan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, kembali menjadi sorotan. Tiga warga Dusun Peninjau, yakni Wahid, Pia dan Dores, disebut-sebut sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Untuk diketahui sebelumnya, pasangan Suami Istri Wahid dan Pia merupakan resedivis kasus narkoba. Sementara Dores disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan keduanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah sumber di lapangan, ketiganya diduga memiliki peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkoba yang disebut telah berlangsung cukup lama.
Wahid dan Pia diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pihak yang mengendalikan bisnis haram tersebut. Sementara Dores diduga memiliki peran dalam penguasaan atau penyimpanan barang yang diduga narkotika.
Kondisi tersebut memunculkan keresahan di tengah masyarakat Dusun Peninjau. Warga mempertanyakan sejauh mana langkah aparat dalam mengungkap dugaan peredaran narkoba yang disebut-sebut semakin marak di wilayah tersebut.
“Sudah parah nian peredaran narkoba di dusun kami ni, dindo. Macam dak ado lagi hukum.” ungkap PA, salah seorang tokoh masyarakat Dusun Peninjau.
Menurut PA, dugaan aktivitas peredaran narkoba yang dikaitkan dengan Wahid dan Pia disebut telah berlangsung cukup lama. Ia mengaku prihatin karena persoalan tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami mempertanyakan peran penegak hukum di Kabupaten Bungo, dalam hal ini Satresnarkoba Polres Bungo. Kami sangat khawatir kalau kondisi ini dibiarkan, karena yang menjadi korban bukan hanya pengguna, tetapi juga anak-anak dan generasi muda di dusun kami.” ujarnya.
PA berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera melakukan penyelidikan secara serius terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurutnya, apabila memang terdapat aktivitas peredaran narkoba sebagaimana yang dikeluhkan warga, aparat harus segera bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap polisi turun langsung, cek informasi ini dan lakukan penyelidikan. Kalau memang terbukti ada jaringan peredaran narkoba, kami minta diproses sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat merasa hukum hanya tajam kepada pengguna atau pelaku kecil, sementara yang diduga sebagai bandar justru bebas beraktivitas.” tegas PA.
Masyarakat juga meminta Satresnarkoba Polres Bungo memberikan perhatian serius terhadap dugaan peredaran narkoba di Kecamatan Bathin II Pelayang.
“Pemberantasan narkoba dinilai tidak cukup hanya dengan menangkap pengguna atau kurir, tetapi juga harus membongkar pihak yang diduga menjadi pemasok maupun pengendali jaringan.
*Tim






