Warga Kecewa, Polsek Pelayang Dinilai Tak Mampu, Polres Bungo dan Polda Jambi Didesak Tangkap Terduga BD Narkoba Wahid, Pia dan Dores

BUNGO, delikjambi.com – Dugaan maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, kembali memicu keresahan masyarakat. Namun di tengah keresahan tersebut, kekecewaan warga terhadap langkah aparat penegak hukum di tingkat kecamatan juga mulai mencuat.

Sejumlah warga menilai penanganan dugaan peredaran narkoba di wilayah Bathin II Pelayang belum menunjukkan hasil yang mampu menjawab keresahan masyarakat. Bahkan, muncul desakan agar Polres Bungo hingga Polda Jambi turun tangan langsung untuk mengusut informasi mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Nama Wahid, Pia dan Dores, warga Dusun Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang, disebut-sebut oleh sejumlah sumber masyarakat memiliki keterkaitan dengan dugaan aktivitas peredaran narkoba.

Wahid dan Pia diketahui merupakan pasangan suami istri, sementara Dores disebut memiliki hubungan keluarga dengan keduanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah sumber di lapangan, ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas yang oleh masyarakat dikaitkan dengan peredaran narkotika.

Wahid dan Pia disebut-sebut diduga berperan sebagai pihak yang mengendalikan atau membiayai aktivitas tersebut, sedangkan Dores diduga berkaitan dengan penguasaan maupun penyimpanan barang yang diduga narkotika.

Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan membutuhkan penyelidikan serta pembuktian dari aparat penegak hukum.

Persoalannya, masyarakat mengaku kecewa karena dugaan aktivitas tersebut disebut telah menjadi pembicaraan di tengah warga dalam waktu yang cukup lama, sementara tindakan hukum terhadap pihak yang disebut-sebut sebagai pemain utama belum terlihat secara nyata.

Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: sejauh mana langkah Polsek Bathin II Pelayang dalam merespons dugaan peredaran narkoba yang meresahkan warga?

Sudah parah nian peredaran narkoba di dusun kami ni, dindo. Macam dak ado lagi hukum.” ungkap PA, salah seorang tokoh masyarakat Dusun Peninjau.

Menurut PA, masyarakat bukan hanya resah terhadap maraknya dugaan peredaran narkoba, tetapi juga mulai mempertanyakan efektivitas aparat dalam memberantas jaringan tersebut.

Ia menilai pemberantasan narkoba tidak boleh berhenti pada pengguna maupun kurir. Aparat, kata dia, harus berani membongkar pihak yang diduga berada di balik peredaran narkotika.

Kami kecewa kalau informasi yang sudah berkembang di masyarakat tidak segera ditindaklanjuti. Kami mempertanyakan sejauh mana peran Polsek Pelayang dalam menyikapi keresahan masyarakat ini. Jangan sampai masyarakat sudah berulang kali resah, tetapi tidak ada langkah yang terlihat.” tegasnya.

PA mengatakan, kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan karena dampak narkoba tidak hanya dirasakan oleh pengguna, tetapi juga mengancam anak-anak dan generasi muda.

Kami sangat khawatir. Kalau peredaran ini benar terjadi dan dibiarkan, yang rusak bukan hanya satu dua orang, tapi bisa menghancurkan generasi muda di Pelayang.” ujarnya.

Karena itu, masyarakat mendesak Kapolres Bungo melalui Satresnarkoba Polres Bungo untuk tidak hanya mengandalkan penanganan di tingkat Polsek, tetapi melakukan penyelidikan secara serius dan menyeluruh terhadap informasi yang berkembang.

Bahkan, masyarakat meminta Polda Jambi ikut turun tangan apabila penanganan di tingkat wilayah dinilai belum mampu menjawab keresahan publik.

Kami minta Polres Bungo turun langsung. Kalau perlu Polda Jambi ikut turun mengusut informasi ini. Jangan hanya menangkap pengguna atau kurir, tetapi telusuri siapa pemasok dan siapa yang diduga mengendalikan peredarannya.” kata PA.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa pemberantasan narkoba benar-benar dilakukan tanpa pandang bulu.

Kalau memang tidak benar, silakan aparat membuktikannya melalui penyelidikan. Tapi kalau benar ada jaringan, kami minta segera ditindak. Jangan sampai masyarakat mendapat kesan hukum hanya tajam kepada pengguna dan pelaku kecil, sementara pihak yang diduga sebagai bandar justru tidak tersentuh.” tegasnya.

**